Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk Bersifat Final, Menko Yusril Ihza Mahendra Pastikan Jaksa Gak Bisa Kasasi Dan Status Hukum Aktivis Lokataru Resmi Selesai

Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk Bersifat Final, Menko Yusril Ihza Mahendra Pastikan Jaksa Gak Bisa Kasasi Dan Status Hukum Aktivis Lokataru Resmi Selesai
- (Dok. Antara).

JAKARTA,GENVOICE.ID - Kabar gembira buat pejuang keadilan baru saja datang dari dunia hukum tanah air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bener-bener memberikan pernyataan tegas soal nasib Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta kawan-kawannya yang baru saja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Yusril menegaskan kalau vonis bebas yang diterima mereka itu sifatnya sudah final alias sudah harga mati dan nggak bisa diganggu gugat lagi oleh pihak mana pun. Hebohnya lagi, pernyataan ini seolah jadi penutup dari drama panjang kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama-nama aktivis muda dan pengelola akun media sosial pergerakan mahasiswa. Yusril memastikan kalau perjalanan kasus ini bener-bener sudah menemui titik akhir dan jaksa penuntut umum dilarang keras buat ngajuin upaya hukum tambahan apa pun, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini tentu jadi angin segar setelah sebelumnya para terdakwa sempat dituntut hukuman penjara yang cukup lama gara-gara aktivitas mereka di media sosial selama aksi demonstrasi besar-besaran Agustus 2025 lalu. Penegasan dari Menko Yusril ini bukan cuma soal teknis hukum aja, tapi juga jadi bentuk perlindungan hak bagi warga negara agar nggak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut, nih Gen.

Menurut penjelasan Yusril, dasar hukum yang digunakan sekarang jauh lebih kuat karena mengacu pada Pasal 299 KUHAP yang baru. Dalam aturan tersebut, ditegaskan kalau terhadap putusan bebas atau yang biasa disebut vrijspraak, serta putusan lepas atau ontslag, pihak jaksa penuntut umum sama sekali nggak punya celah buat ngajuin upaya hukum. Jadi, langkah hukum buat menyeret kembali Delpedro dkk ke meja hijau bener-bener sudah tertutup rapat.

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko Yusril, dilansir dari Antara. Ia juga sempat menyentil praktik lama di mana jaksa sering bikin teori aneh soal bebas murni dan tidak murni cuma supaya bisa ngajuin kasasi. Praktik kayak gitu menurut Yusril cuma bikin kacau penegakan hukum karena standarnya nggak jelas.

Hak Dan Martabat Dipulihkan Usai Dakwaan Penghasutan Gagal Total

Selain Delpedro Marhaen, ada tiga pahlawan muda lainnya yang juga ikut divonis bebas, yaitu Muzaffar Salim dari Lokataru, Syahdan Husein yang merupakan admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat. Mereka semua dituduh ngelakuin penghasutan lewat 80 konten media sosial pas aksi demo ricuh Agustus 2025. Salah satu konten yang dipermasalahkan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami".

Tapi faktanya, dalam persidangan jaksa bener-bener nggak bisa buktiin kalau konten itu hasil rekayasa atau fabrikasi fakta. Karena nggak terbukti bersalah, Majelis Hakim memerintahkan supaya jaksa memulihkan semua hak para terdakwa, mulai dari kedudukan, harkat, sampai martabatnya di mata masyarakat. Padahal sebelumnya, mereka sempat dituntut 2 tahun penjara karena dianggap ngajak pelajar buat bertindak anarkis di depan DPR dan Polda Metro Jaya. Dengan adanya ketegasan dari Menko Yusril ini, Delpedro dan kawan-kawan sekarang bisa bernapas lega dan kembali berkarya tanpa bayang-bayang tuntutan hukum lagi.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE