Prabowo Sudah Terima Laporan Kasus Penyadapan, Yusril: Ini Masalah Serius Negara
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal Polri sebagai tersangka. Yusril menegaskan kasus tersebut harus ditangani secara tegas dan objektif sesuai ketentuan hukum.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden setelah kasus tersebut mencuat.
Pernyataan Yusril itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, persoalan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat penting bukan perkara biasa karena menyangkut keamanan serta kepentingan negara.
"Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau," kata Yusril.
Prabowo Terima Laporan Langsung dari Kapolri
Yusril menjelaskan bahwa setiap menteri memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai perkembangan penting kepada Presiden Prabowo. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara dinilai memiliki tingkat keseriusan yang membutuhkan perhatian langsung dari kepala negara.
Menurut Yusril, pemerintah biasanya dapat menyelesaikan sendiri persoalan yang bersifat kecil dan tidak membutuhkan keterlibatan Presiden. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri merupakan persoalan berbeda yang tidak bisa dianggap sebagai masalah sederhana.
"Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan dari Kapolri Suyudi, Presiden Prabowo disebut langsung meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Yusril menyebut Presiden menginginkan penanganan yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan objektivitas dalam proses penyidikan.
"Dan penyelidikan dilakukan betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," ujar Yusril.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga nama tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit Prabowo diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara itu, Ahrie Sonta Nasution menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep Safrudin.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga masih memeriksa mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi. Hingga informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, Slamet masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Tokoh
Asep mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Para tersangka juga diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal atau illegal access. Namun, materi komunikasi yang diduga disadap dan tujuan di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan apa kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menyebut penyidik Polri masih membutuhkan waktu untuk mengungkap materi yang diperoleh serta tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan.
"Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," tutur Yusril.
Karena itu, Yusril meminta agar proses hukum diberikan ruang untuk berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga meyakini penyidik nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk informasi mengenai materi penyadapan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Yusril Tegaskan Kasus Bukan Perkara Makar
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Yusril turut menjelaskan mengenai ketentuan hukum yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka. Menurutnya, pasal yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia secara khusus menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak menggunakan pasal-pasal mengenai makar. Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diproses penyidik berkaitan dengan penyadapan ilegal dan pelanggaran terhadap informasi elektronik.
"Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," ucap Yusril.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Ketiga tersangka turut dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Yusril kembali menekankan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik agar pihak yang terbukti bersalah dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!