Mabes Polri Mendadak Dijaga Ketat, Brimob Bersenjata Lengkap Muncul Sehari Sebelum Listyo Sigit Jadi Tersangka
Suasana Mabes Polri berubah tak biasa sehari sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan Prabowo. Personel Propam, Brimob bersenjata lengkap, hingga dua kendaraan taktis terlihat bergerak di sekitar Gedung Bareskrim.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Suasana di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), khususnya Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, tampak berbeda dari biasanya pada Senin (2/11/2026) sore. Sehari sebelum mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah personel kepolisian terlihat bergerak cepat di kawasan tersebut.
Aktivitas yang tidak biasa itu menarik perhatian awak media yang berada di lingkungan Mabes Polri. Mulai dari kedatangan pejabat Divisi Propam, personel berseragam, hingga kendaraan taktis Brimob terlihat keluar masuk area Gedung Bareskrim.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.15 WIB, pergerakan personel diawali dengan kedatangan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap bersama sejumlah anggotanya. Mereka terlihat berjalan tergesa-gesa melewati lobi belakang Gedung Bareskrim.
Personel Polisi Berdatangan, Situasi Mabes Polri Berubah Sibuk
Tidak berselang lama setelah kedatangan rombongan Kadiv Propam, sejumlah anggota kepolisian berseragam dengan baret biru muda turut memasuki gedung. Mereka tampak berjalan cepat, bahkan beberapa personel terlihat berlari kecil menuju lobi depan Bareskrim Polri.
Aktivitas semakin menarik perhatian ketika beberapa orang mengenakan jaket hitam juga terlihat masuk ke dalam gedung. Pada waktu yang hampir bersamaan, dua kendaraan taktis atau rantis milik Brimob melintas dari lobi belakang menuju bagian depan Gedung Bareskrim.
Pergerakan personel dan kendaraan tersebut membuat suasana di sekitar gedung terlihat lebih ramai dibandingkan biasanya. Awak media yang melihat situasi tersebut kemudian berupaya mencari informasi mengenai aktivitas yang sedang berlangsung di area lobi depan.
Saat itu, sebenarnya terdapat agenda konferensi pers yang telah dijadwalkan oleh Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Konferensi pers tersebut rencananya membahas pengungkapan kasus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia dan dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 WIB.
Namun, wartawan yang hendak memasuki area lobi depan justru diminta menunggu oleh seorang petugas. Alasannya, kawasan tersebut sedang mengalami penutupan sehingga awak media belum diperbolehkan masuk.
Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga di Lobi Bareskrim
Karena penasaran dengan aktivitas yang terjadi, sejumlah wartawan kemudian mencari sisi lain untuk melihat kondisi lobi depan Gedung Bareskrim Polri. Dari lokasi tersebut, terlihat sejumlah personel Brimob telah bersiaga dengan perlengkapan pengamanan lengkap.
Para personel mengenakan rompi pelindung dan helm serta membawa senjata laras panjang. Keberadaan aparat dengan perlengkapan tersebut sempat diabadikan oleh awak media yang berada di sekitar lokasi.
Situasi kemudian kembali menarik perhatian ketika seorang anggota Propam Polri meminta wartawan untuk mundur sementara waktu. Awak media pun diminta menjauh dari area yang sedang dijaga oleh sejumlah personel kepolisian tersebut.
Sekitar pukul 16.27 WIB, dua kendaraan taktis Brimob yang sebelumnya terlihat berada di dalam kompleks Bareskrim akhirnya meninggalkan kawasan gedung. Beberapa kendaraan lainnya juga terlihat mengikuti dari belakang.
Setelah aktivitas tersebut berlalu, awak media kembali bersiap mengikuti agenda konferensi pers yang telah dijadwalkan. Namun, terdapat perubahan tempat pelaksanaan yang sebelumnya direncanakan berlangsung di lobi depan Bareskrim.
Konferensi Pers Mendadak Dipindahkan ke Lantai 9
Agenda konferensi pers Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri yang semula dijadwalkan di lobi depan akhirnya dipindahkan ke lantai 9 Gedung Bareskrim. Perubahan lokasi tersebut terjadi setelah sebelumnya kawasan lobi depan ditutup dan dijaga sejumlah personel kepolisian.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, belum dijelaskan secara rinci alasan pengerahan personel Brimob maupun penutupan sementara area lobi depan. Aktivitas pengamanan itu berlangsung sehari sebelum pengumuman penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian publik seiring terungkapnya perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Terlebih, penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut diumumkan di Mabes Polri pada hari berikutnya.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH," ungkap Asep.
Sementara itu, seorang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka, Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso disebut ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Tiga Pasal Disangkakan, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan penyalahgunaan informasi elektronik. Salah satunya adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut mencakup tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik tanpa hak. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan berdasarkan pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan ini mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Terungkapnya aktivitas pengamanan di Mabes Polri sehari sebelum penetapan tersangka menambah perhatian terhadap perkembangan kasus yang menyeret tiga jenderal tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menghubungkan pengerahan personel Brimob dan penutupan lobi Bareskrim dengan proses penetapan tersangka dalam perkara penyadapan Prabowo.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!