Jejak Penyadapan Presiden RI: Habibie, SBY, Kini Prabowo

Kasus penyadapan terhadap Presiden kembali menjadi sorotan setelah Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Presiden BJ Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mengalami peristiwa serupa dengan latar belakang berbeda.

Jejak Penyadapan Presiden RI: Habibie, SBY, Kini Prabowo
Mantan Presiden RI, yakni BJ Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata bukan satu-satunya peristiwa penyadapan yang pernah menimpa kepala negara Indonesia. Jauh sebelum perkara tersebut mencuat, dua mantan Presiden RI, yakni BJ Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga pernah menjadi sasaran penyadapan.

Kedua peristiwa tersebut terjadi pada periode yang berbeda dengan latar belakang masing-masing. Kasus yang menimpa BJ Habibie terungkap pada 1999, sedangkan penyadapan terhadap SBY terjadi pada 2009 dan baru menjadi perhatian publik setelah dokumen rahasianya bocor pada 2013.

Kini, persoalan serupa kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Perkembangan ini membuat catatan sejarah penyadapan terhadap sejumlah Presiden Indonesia kembali menjadi sorotan.

BJ Habibie Pernah Disadap pada 1999

Peristiwa penyadapan yang menimpa Presiden ke-3 RI BJ Habibie terjadi pada 1999. Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat setelah sebuah majalah berita memublikasikan transkrip percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.

Mengutip buku Scandal and Democracy: Media Politics in Indonesia karya Mary E. McCoy, majalah Panji Masyarakat menerbitkan transkrip rekaman percakapan tersebut pada Februari 1999. Rekaman yang dipublikasikan itu diketahui berasal dari percakapan telepon keduanya pada November 1998.

Isi pembicaraan Habibie dan Ghalib berkaitan dengan penanganan penyelidikan kekayaan mantan Presiden Soeharto. Dalam percakapan tersebut, Ghalib menjelaskan kepada Habibie mengenai pemeriksaan terhadap Soeharto yang berlangsung selama tiga jam.

Ghalib menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meredam kemarahan masyarakat sekaligus menghindari anggapan bahwa proses pemeriksaan hanya formalitas. Ia bahkan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang terlalu singkat bisa menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut.

Selain membahas pemeriksaan Soeharto, percakapan itu juga menyinggung perkembangan pemeriksaan sejumlah tokoh kritis pada masa tersebut. Nama Arifin Panigoro dan Sofyan Wanandi turut disebut dalam pembicaraan yang kemudian menjadi perhatian publik.

Setelah rekaman tersebut ramai diperbincangkan, Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib membantah pernah melakukan percakapan seperti yang dipublikasikan. Sementara itu, Presiden BJ Habibie justru meminta kepolisian menyelidiki kasus penyadapan tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab.

SBY dan Ani Yudhoyono Juga Jadi Target Penyadapan Australia

Peristiwa penyadapan terhadap Presiden Indonesia kembali terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2009, komunikasi telepon SBY diduga menjadi sasaran operasi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia.

Tidak hanya SBY, penyadapan tersebut juga menyasar Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan Indonesia. Informasi mengenai aktivitas penyadapan itu baru mencuat ke publik pada 2013 setelah dokumen rahasia intelijen dibocorkan Edward Snowden.

Dokumen tersebut kemudian diperoleh dan dipublikasikan oleh media Australia, Australian Broadcasting Corporation (ABC), bersama media Inggris, The Guardian. Isi dokumen mengungkap bahwa Australia diduga menjadikan SBY dan sembilan orang di lingkaran dekatnya sebagai target pemantauan komunikasi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Direktorat Sandi Pertahanan Australia melakukan penyadapan terhadap aktivitas telepon genggam SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Saat itu, pemerintahan Australia dipimpin Perdana Menteri Kevin Rudd.

Selain SBY dan Ani Yudhoyono, sejumlah pejabat penting Indonesia juga masuk dalam daftar target penyadapan. Nama-nama yang tercantum antara lain Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Sekretaris Negara.

ABC juga melaporkan keberadaan dokumen rahasia berjudul 3G Impact and Update. Dokumen tersebut berisi grafik mengenai upaya intelijen Australia dalam mengikuti perkembangan teknologi jaringan 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia melalui Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri saat itu, Teuku Faizasyah, membenarkan adanya informasi mengenai penyadapan tersebut. Pemerintah menilai tindakan penyadapan terhadap komunikasi Presiden tidak etis dalam hubungan diplomatik kedua negara.

Prabowo Jadi Korban Penyadapan, Tiga Jenderal Polri Tersangka

Kasus penyadapan terhadap kepala negara kembali mencuat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Menurut penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan file hasil sadapan beserta jejak log pada sistem yang digunakan sekitar Oktober 2026.

Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Prabowo Ambil Langkah terhadap Listyo Sigit

Perkembangan kasus tersebut turut berdampak pada posisi Listyo Sigit di lingkungan pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Pemerintah juga menyatakan telah mengambil langkah tegas terkait posisi Listyo di lingkungan Istana.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kasus yang menimpa Prabowo, Habibie, dan SBY memperlihatkan bahwa persoalan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara pernah muncul dalam beberapa periode pemerintahan Indonesia. Meski memiliki latar belakang dan pihak yang diduga terlibat berbeda, setiap peristiwa tersebut memunculkan perhatian mengenai keamanan komunikasi pejabat negara dan hubungan antarlembaga maupun antarnegara.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE