Indra Kenz Ikut Tersangkut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Terancam Batal
Indra Kenz disebut ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. Kemen Imipas merekomendasikan pencabutan bebas bersyaratnya.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menghadapi persoalan setelah namanya disebut dalam temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Padahal, Indra Kenz baru menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyebut fasilitas yang ditemukan di bangunan klaster tersebut merupakan hasil swadaya warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz.
Indra Kenz Disebut Terlibat Siapkan Fasilitas
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan salah satu temuan berada di bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi serta edukasi. Bangunan tersebut kemudian diubah menjadi guest house yang digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan.
"Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, pembangunan atau perubahan fasilitas tersebut menggunakan sumber dana dari warga binaan. Guest house itu kemudian digunakan ketika warga binaan menerima kunjungan dari pihak lain.
Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi di dalam kontainer tersebut disebut berasal dari warga binaan dan salah satu nama yang disebut ikut terlibat adalah Indra Kenz.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma," kata Rudi.
Bebas Bersyarat Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut
Temuan tersebut kemudian berdampak pada status pembebasan bersyarat yang saat ini dijalani Indra Kenz. Kemen Imipas telah memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat tersebut.
"Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Rekomendasi tersebut berarti status pembebasan bersyarat Indra Kenz masih berada dalam proses evaluasi dan belum otomatis dicabut. Keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemen Imipas sendiri belum merinci barang atau fasilitas apa saja yang secara khusus disiapkan oleh Indra Kenz. Pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari proses evaluasi yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
Sebelumnya Remisi Indra Kenz Juga Dievaluasi
Persoalan mengenai status Indra Kenz sebenarnya sudah muncul sebelum temuan klaster mewah Lapas Cibinong mencuat. Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi yang diterima Indra, khususnya terkait remisi karena sakit berkepanjangan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul pertanyaan mengenai pemberian hak remisi kepada Indra Kenz.
"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).
Jika pemeriksaan menemukan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, hak tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz juga dapat ditarik kembali untuk menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujar Ishadi.
Baru Sebulan Lebih Jalani Bebas Bersyarat
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani status tersebut, ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor satu kali dalam sebulan.
Selain wajib melapor, Indra juga harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyaratnya berakhir. Status tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah namanya dikaitkan dengan temuan fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan platform Binomo. Dengan munculnya temuan terbaru, proses evaluasi terhadap status bebas bersyaratnya kembali berjalan.
Untuk saat ini, pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz belum merupakan keputusan final. Rekomendasi Kemen Imipas menjadi bagian dari proses yang akan ditindaklanjuti oleh Ditjenpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!