Kalapas Akui Perintahkan Pemindahan Barang di 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas usai sidak Ombudsman RI.
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas pegawai setelah adanya sidak Ombudsman RI. Hal tersebut diungkapkan Wisnu saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
DPR Pertanyakan Barang yang Dipindahkan
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penjelasan Wisnu mengenai sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan di rumah dinas pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong. Barang yang dipertanyakan antara lain sofa, AC atau pendingin ruangan, serta foto yang sebelumnya berada di atas meja.
Yanuar secara langsung menanyakan siapa pihak yang memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut setelah Ombudsman RI melakukan kunjungan. Ia meminta Wisnu memberikan jawaban mengenai hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat di rumah dinas.
"Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?" tanya Yanuar.
Wisnu Akui Beri Perintah
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wisnu mengakui bahwa dirinya memang memerintahkan pemindahan barang-barang yang dimaksud. Ia menyebut barang tersebut dipindahkan karena bukan merupakan barang milik negara.
"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," jawab Wisnu.
"Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," tambahnya.
Yanuar kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut dan pihak yang memerintahkan barang-barang itu masuk. Wisnu menjelaskan bahwa rumah tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Seksi Kamtib.
Alasan Barang Baru Dipindahkan Usai Sidak
Yanuar selanjutnya mempertanyakan alasan pemindahan barang dilakukan setelah adanya kunjungan Ombudsman RI. Ia juga meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap rumah dinas tersebut.
Wisnu mengatakan dirinya tidak pernah melakukan kunjungan atau bersilaturahmi ke rumah anggota yang bersangkutan. "Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak," ungkap Wisnu.
DPR Minta Wisnu Beri Keterangan Jujur
Yanuar kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan secara jujur dalam rapat tersebut. Ia menyinggung alasan mengenai AC yang disebut rusak dan mempertanyakan mengapa perangkat tersebut justru dipindahkan.
"Jangan bilang AC rusak, kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak," kata Yanuar.
Yanuar juga menyoroti masa jabatan Wisnu yang disebut telah mencapai tiga tahun sebagai kepala unit pelaksana teknis (UPT). Menurutnya, masa tersebut cukup lama sehingga ia meminta Wisnu memberikan penjelasan secara terbuka terkait persoalan yang sedang dibahas dalam rapat.
Rapat Bahas Temuan di Lapas Cibinong
RDP Komisi XIII DPR RI bersama jajaran terkait digelar untuk membahas temuan hasil sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam rapat tersebut, sejumlah hal mengenai kondisi rumah dinas dan keberadaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan turut menjadi perhatian anggota DPR.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!