Klaster Mewah Lapas Cibinong Kena Gilas Ekskavator, 10 Bangunan Tinggal Puing!

Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas membongkar 10 bangunan di Lapas Cibinong. Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang ditemukan dicatat sebagai barang bukti.

Klaster Mewah Lapas Cibinong Kena Gilas Ekskavator, 10 Bangunan Tinggal Puing!
Klaster mewah Lapas Cibinong dibongkar dengan ekskavator. - (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Inspeksi mendadak Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pembongkaran 10 bangunan yang disebut berada di luar peruntukan resmi lapas. Sebuah ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan yang sebelumnya diketahui memiliki berbagai fasilitas seperti AC, kulkas, televisi, sofa, hingga ditemukan minuman keras.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang ditemukan dari bangunan tersebut tidak hanya diamankan, tetapi juga dicatat secara resmi sebagai barang bukti. Menurutnya, pencatatan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas memiliki dasar dan dokumentasi yang jelas.

DPR Minta Semua Temuan Dicatat sebagai Barang Bukti

Rieke mengatakan berbagai barang yang ditemukan di area bangunan tersebut harus masuk dalam berita acara pemeriksaan. Ia menilai keberadaan barang-barang tersebut perlu didalami karena bangunan maupun fasilitas di dalamnya disebut bukan bagian dari fasilitas resmi untuk warga binaan.

"Itu semuanya alat bukti itu betul, dan itu harus menjadi catatan sebagai barang bukti bahwa ini bukan aset dan bukan fasilitas untuk warga binaan," tegas Rieke kepada wartawan di lokasi.

Menurut Rieke, keberadaan barang seperti AC, kulkas dan minuman keras menjadi bagian dari temuan yang perlu dicatat dalam proses pemeriksaan. Ia meminta tim pemeriksa memastikan seluruh barang tersebut terdokumentasi sehingga tidak ada temuan yang terlewat dalam proses selanjutnya.

"Kita kan sudah lihat ini, teman-teman wartawan juga sudah menyaksikan. Ada AC, kulkas, ada juga minuman keras di kulkas seperti yang diberitakan di media massa," bebernya.

Rieke kemudian kembali menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan perlu dimasukkan ke dalam catatan pemeriksaan. Dokumentasi tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menelusuri asal-usul dan peruntukan fasilitas maupun barang yang ditemukan.

"Oleh karena itu, semua barang-barang bukti ini harus ada di dalam catatan dan kemudian menjadi barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya. Saya kira itu poin yang perlu menjadi perhatian dari Pak Irjen dan tim," kata Rieke.

10 Bangunan Lapas Cibinong Dirobohkan

Pembongkaran dilakukan setelah rombongan Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas melakukan pengecekan terhadap kondisi area yang sebelumnya menjadi perhatian dalam laporan Ombudsman RI. Bangunan yang berada di area tersebut kemudian dibongkar menggunakan satu unit alat berat setelah berbagai perabotan di dalamnya terlebih dahulu dikeluarkan.

Sebelum ekskavator mulai bekerja, petugas mengangkut sejumlah perabotan dari dalam bangunan untuk diamankan. Barang yang dipindahkan antara lain sofa, meja dan televisi layar datar yang sebelumnya berada di dalam bangunan tersebut.

Setelah bangunan dikosongkan, ekskavator mulai merobohkan bagian demi bagian bangunan. Dinding dan struktur bangunan kemudian diratakan hingga area tersebut menyisakan puing-puing dan material bekas bangunan.

Pembongkaran tersebut menjadi tindak lanjut terhadap temuan mengenai adanya bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain persoalan bangunan, fasilitas serta barang yang ditemukan di dalamnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan yang diminta DPR.

DPR Minta Penertiban Dilakukan di Seluruh Lapas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan tindakan di Lapas Cibinong tidak seharusnya berhenti di satu lokasi. Ia meminta penertiban terhadap bangunan, aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan juga dilakukan di lembaga pemasyarakatan lainnya.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas 2A Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan," ujar Rinto.

Rinto mengatakan penertiban tersebut berkaitan dengan upaya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai ketentuan. Ia juga menilai fasilitas khusus yang tidak sesuai peruntukan perlu ditertibkan agar tidak muncul perlakuan berbeda di dalam lingkungan pemasyarakatan.

"Ini guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," pungkasnya.

Pembongkaran 10 bangunan di Lapas Cibinong sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas di dalam lapas. Sementara itu, barang-barang yang ditemukan diminta tetap dicatat dan diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE