Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun: Nadiem Makarim Ditahan, Begini Peran Para Tersangka!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, drama besar soal kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya menyeret nama Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bikin geger karena kerugian negara ditaksir tembus Rp1,98 triliun, jumlah yang luar biasa besar untuk proyek digitalisasi pendidikan.
Penetapan status tersangka ini bukan datang tiba-tiba. Nadiem sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, termasuk pemeriksaan marathon selama 9 jam pada Selasa (15/7/2025). Kejagung menilai bukti dan keterangannya cukup kuat untuk menjeratnya.
Ternyata, sebelum Nadiem, sudah ada empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), dan Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek yang kini masih di luar negeri).
Dari hasil penyelidikan, Kejagung membongkar detail bagaimana proyek Chromebook ini dijalankan. Semuanya bermula sejak 2019, ketika Nadiem dan staf khususnya membentuk grup WhatsApp untuk membicarakan digitalisasi pendidikan dengan sistem Chrome OS. Setelah itu, muncul rangkaian rapat, lobi dengan pihak Google, hingga penyusunan aturan teknis yang diarahkan agar pengadaan memakai Chrome OS.
Bahkan, menurut penyidik, ada konsultan yang sejak awal sudah mendorong penggunaan Chrome OS dan menolak menandatangani kajian bila sistem itu tidak dicantumkan. Akhirnya, dibuat kajian baru yang sesuai dengan arahan Nadiem. Pada 2020, instruksi pun ditegaskan untuk melaksanakan program dengan basis Chrome OS meskipun pengadaan belum benar-benar berjalan.
Anggaran jumbo pun digelontorkan. Dari APBN dan DAK, tercatat Rp9,3 triliun dialokasikan untuk pengadaan TIK periode 2020-2022, dengan target 1 juta unit Chromebook. Sayangnya, perangkat itu justru dilaporkan tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan sulit digunakan oleh guru maupun siswa.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Kini, lima tersangka, termasuk Nadiem, dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Proses hukum masih berjalan, dan publik jelas menanti bagaimana akhir dari skandal Chromebook bernilai triliunan rupiah ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!