Kronologi Kecelakaan Rantis TNI di Purwakarta, Pengemudi Diproses Militer

Kronologi Kecelakaan Rantis TNI di Purwakarta, Pengemudi Diproses Militer
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Kostrad dan sepeda motor di Purwakarta berujung tragis.

Seorang ibu pengendara motor dilaporkan meninggal dunia, sementara pengemudi rantis, Pratu AA, kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh polisi militer.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, pada Rabu (18/1) sekitar pukul 09.40 WIB. Dari hasil penelusuran, kecelakaan terekam kamera warga di sekitar pintu keluar SPBU yang berada di seberang dealer mobil dan restoran.

Korban diketahui bernama Siti Masitoh, berusia 42 tahun. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia 4 tahun. Insiden bermula ketika motor yang dikendarainya tersenggol kendaraan rantis, hingga keduanya terjatuh ke jalan.

Dalam kondisi tersebut, bagian tubuh korban terlindas ban belakang kendaraan militer. Ia mengalami luka serius, terutama di bagian panggul hingga kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.10 WIB.

Siti Masitoh diketahui merupakan perantau asal Tegal, Jawa Tengah, yang sehari-hari berjualan soto dan bakso di Purwakarta. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Jenazah korban kemudian dibawa pulang ke kampung halamannya untuk dimakamkan.

Sementara itu, anak yang dibonceng, Raymond Faeyza Albasry, selamat dari kejadian tersebut meski mengalami luka-luka dan trauma akibat insiden yang dialaminya.

Kasus kecelakaan ini kini ditangani oleh Subdenpom III/3-4 Purwakarta bersama Polres Purwakarta. Proses hukum terhadap pengemudi rantis dilakukan melalui mekanisme militer, sementara pihak TNI AD juga telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Insiden ini kembali menjadi sorotan publik terkait keselamatan berkendara serta penggunaan kendaraan besar di jalan umum, terutama yang melibatkan kendaraan militer.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE