BPJS Bikin Aturan Baru, Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Besar Tanpa Lewat Tahap Berjenjang

BPJS Bikin Aturan Baru, Pasien Kini Bisa Langsung ke RS Besar Tanpa Lewat Tahap Berjenjang
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar baru datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ke depannya, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan bakal berubah total. Kalau selama ini pasien harus naik jenjang rumah sakit dari kelas D, C, B, baru bisa ke kelas A, kini mekanismenya akan diganti jadi "rujukan berbasis kompetensi."

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, bilang perubahan ini bakal bikin sistem kesehatan jadi lebih efisien. Pasien nggak perlu lagi muter-muter ke beberapa rumah sakit sebelum dapat perawatan yang pas.

"Ke depan, kami akan memperbaiki sistem rujukan. Kalau saat ini berjenjang, maka ke depan kami ubah jadi rujukan berbasis kompetensi," kata Azhar dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Kamis (13/11/2025).

Artinya, pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhan medisnya, entah itu rumah sakit berakreditasi madya, utama, atau paripurna. Dengan sistem ini, proses pengobatan diharapkan bisa lebih cepat dan hemat.

"Kalau sudah dirujuk, pasien diharapkan selesai di situ, nggak dirujuk-rujuk lagi. BPJS juga cukup bayar satu rumah sakit saja," tambah Azhar.

Sistem baru ini disebut-sebut bakal memangkas antrean panjang dan mempercepat penanganan pasien, terutama yang membutuhkan penanganan khusus

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE