Terlibat Peredaran Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi Malaungi.
Perwira polisi tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengatakan sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Mataram, Senin.
"Hari ini yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH," ujar Kholid dalam konferensi pers.
Sidang etik tersebut digelar setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Barang haram tersebut diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tes urine yang dijalani AKP Malaungi. Hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terdapat dalam ekstasi dan sabu-sabu. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti ratusan gram sabu.
Kholid juga mengungkapkan bahwa keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terkuak dari pemeriksaan terhadap Bripka Karol. Anggota polisi tersebut sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Atas statusnya sebagai tersangka dan sanksi PTDH yang dijatuhkan, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi. Saat ini, ia ditempatkan di ruang penahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Kholid.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!