Anak 9 Tahun Bakar 13 Rumah, KPAI Ingatkan Bahaya Media Sosial!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus mengejutkan datang dari Sukabumi, Jawa Barat, di mana seorang anak berusia 9 tahun diduga membakar 13 rumah secara acak.

Dilansir dari Antara, dari hasil pemeriksaan, tindakan ekstrem ini ternyata terinspirasi oleh sebuah film yang ditontonnya di media sosial.

Anak 9 Tahun Bakar 13 Rumah, KPAI Ingatkan Bahaya Media Sosial!
Ilustrasi Rumah Kebakaran - (Dok. BBC International).

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat dari orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak.

"Pengawasan ini perlu terus diupayakan agar kebutuhan anak dalam tumbuh kembang tidak didominasi oleh ruang digital yang sulit diawasi," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan sekaligus alasan KPAI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini menetapkan batas usia anak untuk memiliki akun di platform digital, dengan ketentuan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Selain itu, aturan baru ini membatasi jam anak menggunakan media sosial serta mengatur sanksi administratif bagi platform yang melanggar.

"Ini adalah upaya negara menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman untuk anak-anak," tambah Jasra.

Setelah kejadian, anak tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan di Polsek Citamiang dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan dampak negatif konten digital yang tak terkontrol dan pentingnya peran aktif orang tua dalam membimbing anak-anak di era media sosial.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • breaking news
  • Viral

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE