KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Terbukti Lakukan Praktik Monopoli

N
Nayla Shabrina
Penulis
Techno
KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Terbukti Lakukan Praktik Monopoli
- (Dok. CNBC).

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google LLC terbukti bersalah melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk menghambat pengembangan teknologi

Atas pelanggaran praktik monopoli yang dilakukan Google tersebut, Majelis KPPU menjatuhkan denda senilai Rp202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) dalam layanan toko aplikasi Google Play Store.

"Pembayaran denda wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Ketua Majelis KPPU, Hilma Pujana ketika sidang pembacaan putusan di Gedung KPPU, dikutip dari Antara, Selasa, (21/1).

Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 yang mengatur praktik monopoli dan Pasal 25 ayat (1) huruf b dengan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

iklan gulaku

Majelis Komisi juga meminta Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.

Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Google LLC harus membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen) per bulan dari nilai denda.

Bila mengajukan keberatan terhadap keputusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut.

Perlu diketahui, perkara tersebut merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

Dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas perkara sejak 28 Juni 2024, dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Sebelumnya, Google LLC mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System, dan menjatuhkan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut apabila developer aplikasi tidak menurutinya.

Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tidak hanya itu, Google LLC juga menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System sebesar 15-30 persen.

 

  • Tag:
  • League
  • Sepatu Running
  • Olahraga Lari

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi