Biaya Nikah Gratis! Tren Menikah di KUA Tanpa Resepsi Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Apa Aja Sih Syaratnya?

JAKARTA, GENVOICE.ID - Nikah itu sakral, tapi nggak harus mahal. Di tengah tekanan sosial soal pesta meriah dan resepsi mewah, semakin banyak anak muda yang justru memilih menikah simpel di KUA. Nggak ada dekor ribuan watt, nggak ada utang menumpuk, tapi sah dan legal secara hukum.

Fenomena ini mulai ramai saat masa pandemi COVID-19. Kala itu, acara kumpul-kumpul dibatasi dan pesta dilarang. Banyak pasangan akhirnya memilih jalur nikah sederhana: akad nikah di KUA. Ternyata, pilihan ini nggak sekadar karena keadaan darurat. Setelah pandemi berlalu, konsep ini malah makin populer di kalangan Gen Z dan milenial yang realistis dan nggak mau ribet.

Biaya Nikah Gratis! Tren Menikah di KUA Tanpa Resepsi Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Apa Aja Sih Syaratnya?
- (Dok. Instagram/yonobakrie).

Salah satu yang mengikuti tren ini adalah komika Yono Bakrie. Baru-baru ini, ia resmi menikahi Vini Caroline hanya dengan akad di KUA, tanpa pesta. Lewat unggahan Instagram-nya, Yono menyampaikan alasannya memilih pernikahan yang simpel.

"Kami menikah dengan konsep sederhana di KUA doang. Dan tidak membuat acara... Semoga kesederhanaan ini jadi identitas hubungan kami dan jati diri bagi keluarga kecil kami amin," tulisnya di @yonobakrie.


Nikah di KUA Gratis, Gen!

Kalau kamu masih mikir biaya nikah pasti mahal, kamu perlu tahu ini: menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis, asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja. Hal ini diatur dalam PP No. 48 Tahun 2014. Kalau akadnya dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, barulah ada biaya Rp600.000 yang disetorkan resmi melalui negara.

Dengan kata lain, kamu bisa sah secara agama dan hukum tanpa keluar uang sepeser pun, Gen! Asalkan syarat-syaratnya lengkap, prosesnya juga cepat dan jelas.


Syarat Nikah di KUA, Gampang Kok

Berikut berkas-berkas yang perlu kamu siapin kalau mau nikah di KUA:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

  • Akta lahir

  • Pas foto calon pengantin

  • Surat rekomendasi nikah (kalau menikah di luar domisili)

  • Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)

Semua persyaratan ini cukup standar dan bisa kamu urus dalam waktu singkat. Nggak butuh dekor, catering, atau undangan cetak mahal. Cukup akad, sah, dan tinggal melanjutkan hidup baru bareng pasangan.


Kenapa Banyak Anak Muda Pilih Nikah Simpel?

Tren nikah sederhana tanpa resepsi ini bukan cuma soal hemat. Tapi juga soal nilai hidup dan perencanaan jangka panjang. Banyak Gen Z dan milenial sekarang sadar bahwa menikah bukan sekadar pesta sehari semalam. Justru, yang lebih penting adalah stabilitas keuangan dan kesiapan mental setelah menikah.

Apalagi di masa sekarang, biaya hidup makin naik dan tekanan finansial makin tinggi. Banyak pasangan muda lebih memilih mengalokasikan uangnya untuk DP rumah, tabungan masa depan, atau bahkan bulan madu ke tempat impian. Nggak sedikit yang menggelar syukuran kecil di rumah, cukup bareng keluarga inti, tanpa gegap gempita resepsi.


Tapi Masih Ada Tantangan Budaya

Meski makin populer, pilihan menikah tanpa resepsi masih mendapat tekanan sosial di beberapa daerah. Di beberapa budaya, pernikahan dianggap sebagai ajang "mempertemukan dua keluarga besar", jadi pesta jadi simbol penting.

Tapi perlahan-lahan, pola pikir ini mulai bergeser. Generasi sekarang lebih realistis: menikah nggak harus ngutang, dan kebahagiaan nggak diukur dari jumlah tamu yang datang.


Jadi, Perlu Resepsi Nggak, Gen?

Jawabannya tergantung kamu dan pasangan. Kalau punya dana dan memang ingin pesta, nggak ada salahnya. Tapi kalau kamu ingin menikah dengan cara yang lebih tenang, praktis, dan fokus ke masa depan, nikah di KUA bisa jadi pilihan yang tepat.

Pernikahan bukan ajang pamer. Ini soal dua orang yang berkomitmen hidup bersama. Dan kalau bisa sah, legal, gratis, dan nggak bikin stres, kenapa enggak?

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Tren Nikah di KUA
  • Yono Bakri

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE