Heboh! Tambang Emas Ilegal di Bukit Bulat Digerebek, 10 Orang Diciduk Polisi

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus tambang emas ilegal kembali bikin geger, kali ini datang dari kawasan Bukit Bulat, Solok Selatan. Aksi penambangan liar yang selama ini sembunyi-sembunyi akhirnya terbongkar setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan turun langsung dan berhasil menangkap 10 orang yang diduga jadi pelaku tambang emas tanpa izin. Kejadian ini sekaligus jadi alarm serius buat semua pihak tentang bahaya tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan membahayakan nyawa.

Aksi penggerebekan dilakukan pada Selasa di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah. Tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Polsek Koto Parik Gadang Diateh, dan satuan intel TNI, harus menempuh perjalanan berat sejauh 3 hingga 4 kilometer dengan berjalan kaki selama empat jam untuk mencapai lokasi tambang.

Heboh! Tambang Emas Ilegal di Bukit Bulat Digerebek, 10 Orang Diciduk Polisi
- (Dok. ANTARA).

"Benar pada Selasa kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda," ungkap AKP Hilmi Manossoh Prayugo, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menemukan aktivitas tambang sedang berlangsung. Tanpa buang waktu, polisi segera mengamankan para penambang dan menyita barang bukti yang ada. Dari dua titik tambang milik SN dan AS, masing-masing lima orang ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung material yang diduga mengandung emas. Semua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak main-main, para pelaku terancam jeratan hukum dari berbagai undang-undang, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukumannya? Penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Henki Saputra dan Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Iptu Taufik Indra. Ikut terlibat pula sembilan personel Satreskrim, enam anggota polsek, dan satu intel dari Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa aparat tak tinggal diam dalam memberantas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Tambang
  • Tambang Emas
  • Tambang Emas Ilegal
  • Solok

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE