Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Diringkus Polisi, Ini Kasusnya!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila, Filipina dari Hong Kong, pada Selasa (11/3). Duterte ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang mematikannya melawan narkoba.
Menurut ICC, pria berusia 79 tahun ini menghadapi tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan", atas tindakan keras di mana kelompok-kelompok hak asasi manusia memperkirakan puluhan ribu orang yang sebagian besar adalah orang miskin dibunuh oleh petugas dan warga yang main hakim sendiri, sering kali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dikutip dariAFP, Selasa (11/3).
"Saat ini, dia berada di bawah pengawasan pihak berwenang," tambahnya.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa mantan presiden dan kelompoknya dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah.
Sebelumnya, berbicara di hadapan ribuan pekerja Filipina di luar negeri pada hari Minggu, mantan presiden ini mengecam penyelidikan tersebut, dan menyebut para penyelidik ICC sebagai "anak-anak pelacur" sambil mengatakan bahwa ia akan "menerimanya" jika penangkapan itu menjadi takdirnya.
Filipina keluar dari ICC pada tahun 2019 atas perintah Duterte, tetapi pengadilan menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri, serta pembunuhan di kota selatan Davao ketika Duterte menjabat sebagai walikota di sana, beberapa tahun sebelum ia menjadi presiden.
Penyelidikan resmi dimulai pada September 2021, tetapi kemudian menangguhkannya dua bulan kemudian setelah pemerintah Filipina mengatakan sedang memeriksa kembali beberapa ratus kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran, dan preman.
Kemudian, kasus ini dilanjutkan pada Juli 2023 setelah panel lima hakim menolak keberatan Filipina bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi.
Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan.
0 Comments





- Rahasia Rasa, Film Hanung Bramantyo Angkat Warisan Kuliner Nusantara Tayang 20 Februari 2025
- Dunia Film Tanah Air Berduka, Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
- Band Asal Jakarta Lazim Lepas Single Sinis, Ledakan Amarah dan Pencarian Jati Diri
- Erspo Rilis Jersey Baru Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes Tampil Gagah Jadi Model
- Indonesia Siap Gaspol ke 75 GW Energi Hijau, PLTS Jadi Senjata Utama
- Jerome Kurnia dan Nadya Arina Bintangi Film Rahasia Rasa Karya Hanung Bramantyo
- T Rucira Lepas Single Baru Bertajuk Byar, Sebuah Lagu untuk Para Pencari Jati Diri
- Bikin Rugi Ratusan Triliun! Pemerintah Harus Berani Berantas Premanisme Atau Investasi Terancam
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!