Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

JAKARTA, GENVOCIE.ID - Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, terus jadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum terdakwa Robig Zaenudin, yang merupakan mantan anggota polisi, melontarkan permintaan mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4), mereka meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dari jaksa. Alasannya? Dakwaan dianggap nggak jelas dan saling bertabrakan.

Herry Darman, pengacara Robig, menjelaskan kalau jaksa penuntut umum (JPU) dinilai bikin dakwaan yang membingungkan dan nggak runtut. "Dakwaan jaksa dalam perkara tersebut tumpang tindih," ujar Herry dilansir dari ANTARA.

Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
- (Dok. ANTARA).

Herry ngasih contoh soal penggunaan dua istilah yang dinilai janggal, yaitu "dikejar" dan "saling kejar" dalam narasi kejadian yang terjadi pada November 2024 itu. Menurutnya, istilah-istilah itu malah bikin bingung dan memperlihatkan kalau dakwaan nggak konsisten.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari bisa menolak dakwaan jaksa. Mereka juga meminta agar Robig dibebaskan dari perkara ini.

"Majelis hakim harus objektif dan adil dalam menyidangkan kasus ini," lanjut Herry.

Sidang ini baru tahap awal. Agenda berikutnya dijadwalkan pekan depan, dan isinya adalah tanggapan dari jaksa atas eksepsi (keberatan) yang disampaikan tim kuasa hukum.

Seperti diketahui, Robig Zaenudin didakwa atas penembakan yang menewaskan siswa bernama GRO. Tragedi itu terjadi di Semarang pada bulan November tahun lalu.

Jaksa menyebut Robig melanggar hukum dan dikenakan pasal dari UU Perlindungan Anak serta pasal pidana seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan berat hingga meninggal dunia).

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi warga, bukan sebaliknya. Apakah Robig akan terbukti bersalah atau justru bebas dari jeratan hukum? Semua akan terungkap di sidang-sidang berikutnya.

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Polisi

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE