Menaker Tegas! THR 2026 Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Perusahaan diminta bayar penuh tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.

Menaker Tegas! THR 2026 Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. - (Dok. istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID-Pemerintah kembali mengingatkan kewajiban perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pekerja atau buruh swasta harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan aturan berjalan di lapangan.

THR Wajib Dibayar Penuh

Dalam keterangannya, Menaker menekankan bahwa perusahaan tidak diperkenankan membayar THR secara bertahap. Hak pekerja tersebut wajib diberikan sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan kebijakan ini dibuat untuk melindungi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan pembayaran penuh, diharapkan karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pembayaran dan bahkan dianjurkan menyalurkan THR lebih awal jika kondisi keuangan memungkinkan.

Batas Waktu Pencairan H-7 Lebaran

Selain soal pembayaran penuh, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang jelas. THR keagamaan wajib diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan aturan tersebut, perusahaan diharapkan tidak lagi menunda-nunda pembayaran yang berpotensi merugikan pekerja.

Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menaker meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan aktif. Gubernur diinstruksikan memantau pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing.

Selain itu, daerah juga diminta membentuk Pos Komando (Posko) THR sebagai tempat konsultasi dan pengaduan pekerja. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Kementerian Ketenagakerjaan sehingga laporan pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan keluhan pekerja setiap menjelang Lebaran.

Imbauan untuk Perusahaan dan Pekerja

Pemerintah kembali menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Perusahaan yang melanggar ketentuan berpotensi menghadapi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja, penting untuk memahami haknya dan segera melapor ke posko resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE