Outsourcing Kini Dibatasi, Hanya 6 Sektor Ini yang Boleh Pakai Tenaga Alih Daya

Aturan baru dari Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mempertegas pembatasan pekerjaan outsourcing demi perlindungan pekerja

Outsourcing Kini Dibatasi, Hanya 6 Sektor Ini yang Boleh Pakai Tenaga Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli - (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah kembali membuat gebrakan dalam dunia ketenagakerjaan dengan memperketat aturan terkait pekerja alih daya atau outsourcing. Lewat kebijakan terbaru, praktik outsourcing kini tidak lagi bisa diterapkan secara bebas di semua lini pekerjaan. Ada batasan tegas yang ditetapkan demi melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pekerjaan alih daya. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan pada enam jenis pekerjaan tertentu.

Adapun enam sektor yang diperbolehkan untuk sistem alih daya meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Pembatasan ini menjadi langkah penting agar praktik outsourcing tidak disalahgunakan di pekerjaan inti perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yakni Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.

Tak hanya membatasi sektor, aturan ini juga memperjelas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut harus memuat berbagai hal penting, seperti jenis pekerjaan, durasi kerja sama, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga tidak boleh lepas tangan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Mereka tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari pemberian upah yang layak, upah lembur, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), serta hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menariknya, regulasi ini juga disertai dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Baik perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa outsourcing bisa dikenai sanksi jika tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja outsourcing diharapkan tidak lagi berada dalam posisi yang rentan, melainkan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak.

Kini, bola ada di tangan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci agar sistem ketenagakerjaan di Indonesia bisa berkembang lebih sehat, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE