BSU Masih Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penyebab dan Solusinya

BSU Masih Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penyebab dan Solusinya
- (Dok. Pixabay).
JAKARTA, GENVOICE.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditujukan untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Namun, tidak semua penerima langsung mendapatkan pencairan.
Salah satu syarat utama untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk pemerintah, yaitu bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000, yang mencakup dua bulan pencairan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Penyebab BSU Belum Cair
  1. Belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025
  2. Sudah menerima bantuan lain, seperti PKH di tahun yang sama
  3. Ada kendala pada data rekening, misalnya rekening tidak aktif atau tidak sesuai
Solusi Rekening Bank Penerima BSU Bermasalah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwapekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tetapi rekening bank bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), dana BSU tetap dicairkan. BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Tapi tenang, Rekanaker! Kalau memang berhak, namun ada masalah pencairan pada rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)," tulis akun Instagram resmi
"Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id," tambahnya.
Cara Cek Status BSU di Situs Kemnkaer
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebanyak 16 digit
4. Masukkan kode captcha yang muncul
5. Klik tombol "Cek Status"
6. Tunggu hingga muncul informasi status penerimaan BSU

Syarat Penerima BSU 2025

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE