Aturan Baru Upah Minimum 2026 Resmi Diteken Prabowo, Menaker Garansi Gaji Pekerja Tidak Akan Turun Meskipun Ekonomi Minus, Cek Besaran Nilai Alfa Terbaru di Sini!

Aturan Baru Upah Minimum 2026 Resmi Diteken Prabowo, Menaker Garansi Gaji Pekerja Tidak Akan Turun Meskipun Ekonomi Minus, Cek Besaran Nilai Alfa Terbaru di Sini!
- (Dok. Antara).

JAKATRA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar yang bener-bener bikin lega buat kamu para pejuang cuan di seluruh penjuru tanah air! Di tengah isu ekonomi yang lagi naik turun, banyak yang merasa cemas kalau pendapatan bulanan bakal terpotong atau stag. Tapi tenang saja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja memberikan "angin segar" yang sangat mantap. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengeluarkan pernyataan tegas kalau upah minimum kamu tidak akan pernah mengalami penurunan, gimanapun kondisi ekonomi di daerah tempat kamu bekerja saat ini.

Pernyataan ini bukan cuma omong kosong belaka, karena pemerintah sudah menyiapkan skema perlindungan agar dompet para pekerja tetap aman terjaga. Jadi, meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah tercatat macet atau bahkan jatuh ke angka negatif, nggak akan ada ceritanya gaji kamu ikutan merosot. Pemerintah menjamin kalau kenaikan upah bakal tetap terjadi dengan cara menghitung ulang lewat indikator inflasi dan formula yang sudah diperbarui secara khusus. Kebijakan ini tentu jadi oase di tengah situasi ekonomi global yang menantang.

Menaker Yassierli menegaskan kalau tidak ada istilah upah turun dalam kamus pemerintah saat ini. Beliau menyampaikan hal tersebut langsung saat ditemui di Jakarta pada Rabu (17/12/2025). Menurutnya, peran Dewan Pengupahan Daerah sangat krusial di sini untuk tetap memberikan rasa adil bagi para buruh.

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," tutur Yassierli dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu.

Rumus Baru dan Nilai Alfa yang Bikin Gaji Naik

Buat kamu yang penasaran gimana cara hitungnya, pemerintah sekarang menggunakan formula yang jauh lebih menguntungkan pekerja dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penghitungan upah minimum itu bakal mengacu pada angka inflasi yang ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan sebuah variabel yang disebut nilai alfa. Nah, yang bikin seru, Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken peraturan pemerintah (PP) terbaru yang meningkatkan rentang nilai alfa tersebut secara signifikan.

Dulu, di peraturan lama (PP Nomor 51 Tahun 2023), nilai alfa itu cuma ada di angka 0,1 sampai 0,3 poin saja. Tapi sekarang, di aturan yang baru saja ditandatangani Prabowo, rentangnya dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9 poin. Artinya, potensi kenaikan upah kamu bakal jauh lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya, walaupun pertumbuhan ekonomi daerah tidak berada di posisi positif.

Contoh nyatanya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada dua provinsi yang ekonominya lagi minus di triwulan III 2025, yaitu Papua Barat (-0,02 persen) dan Papua Tengah (-4,74 persen). Tapi jangan khawatir, para pekerja di sana tetap bakal merasakan kenaikan upah karena formula baru ini tetap memprioritaskan inflasi sebagai dasar kenaikan. Menaker yakin banget kalau Dewan Pengupahan Daerah punya data yang akurat buat melihat sektor mana yang paling dominan di setiap wilayah.

Deadline Penetapan oleh Gubernur Sebelum Tahun Baru

Pemerintah juga nggak mau kebijakan ini cuma jadi wacana di atas kertas saja atau sekadar janji manis. Makanya, Menaker Yassierli sudah memberikan mandat tegas kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Jadi, sebelum tahun berganti, kamu sudah punya kepastian resmi soal kenaikan gaji tahun depan.

Dalam aturan baru ini, gubernur nggak cuma wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), tapi juga punya wewenang buat mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi maupun daerah masing-masing. Pemerintah berharap kebijakan yang tertuang dalam PP Pengupahan terbaru ini menjadi solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, baik itu untuk kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha.


Gen, dengan adanya jaminan kalau gaji nggak bakal turun dan nilai alfa yang makin tinggi, rencana apa nih yang mau kamu lakukan buat mengelola kenaikan gaji di tahun depan? Apakah bakal dialokasikan ke tabungan atau justru untuk upgrade skill baru?

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE