Merokok saat Puasa Makruh atau Membatalkan? Ini Faktanya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Setiap bulan Ramadan, perbincangan mengenai hukum merokok saat berpuasa selalu menjadi topik yang menarik. Beberapa orang beranggapan bahwa merokok hanya makruh, sementara yang lain meyakini bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana fakta yang benar menurut pandangan ulama dan ahli kesehatan?
Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa asap rokok yang dihirup secara sengaja masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka, yang dalam hukum fikih dapat membatalkan puasa. Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang menyatakan bahwa mengisap asap rokok termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa merokok saat puasa termasuk dalam kategori membatalkan puasa karena unsur zat dalam rokok masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Meski mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa, ada pula sebagian kecil ulama yang berpandangan bahwa merokok hanya bersifat makruh, bukan membatalkan. Mereka berpendapat bahwa asap rokok bukan termasuk makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh seperti halnya makanan dan minuman biasa. Namun, pandangan ini kurang populer dibandingkan dengan pendapat mayoritas ulama.
Dari sudut pandang kesehatan, merokok saat berpuasa dapat berdampak buruk bagi tubuh. Selama puasa, tubuh mengalami proses detoksifikasi, dan merokok dapat mengganggu proses ini. Asap rokok mengandung zat berbahaya yang bisa merusak paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, merokok membatalkan puasa karena dianggap memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja. Selain itu, dari segi kesehatan, merokok juga memberikan dampak negatif bagi tubuh. Oleh karena itu, sebaiknya perokok yang sedang menjalankan ibadah puasa mempertimbangkan untuk mengurangi atau bahkan berhenti merokok demi kesehatan dan kesempurnaan ibadahnya.
Dengan demikian, memahami hukum merokok saat berpuasa bukan hanya dari sisi fikih, tetapi juga dari aspek kesehatan, dapat membantu individu mengambil keputusan yang lebih bijak selama bulan Ramadan.
0 Comments





- Google Menghapus Janji untuk Tidak Menggunakan AI dalam Senjata atau Pengawasan
- Penjualan Ubisoft Turun Hampir 50%, Lebih Banyak PHK & Penutupan Studio Menanti
- Gempa Dahsyat Guncang Myanmar dan Thailand, Upaya Penyelamatan Terus Berlangsung
- WhatsApp Akan Memungkinkan Pengguna Menghubungkan Akun Media Sosial ke Profil Mereka
- Maya Hawke dan Dilema Media Sosial dalam Industri Film
- Bulls Bangkit dari Ketertinggalan dan Kalahkan Miami Heat 114-109
- BMW Neue Klasse, Inovasi Mobil Listrik yang Lebih Efisien dan Terjangkau
- Adobe Memperkenalkan Inovasi Berbasis AI di Lightroom untuk Mendukung Kreativitas
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!