Lady Gaga Digugat atas Dugaan Pelanggaran Merek Dagang Logo "Mayhem"

JAKARTA, GENVOICE.ID - Lady Gaga menghadapi gugatan hukum dari perusahaan papan selancar Lost International terkait dugaan pelanggaran merek dagang atas logo "Mayhem".

Menurut dokumen hukum yang diperoleh TMZ, Lost International menuduh Gaga menggunakan logo dengan gaya serupa yang telah mereka gunakan sejak 2015 pada produk mereka, termasuk papan selancar dan merchandise. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki hak atas nama "Mayhem" dan menyatakan bahwa logo yang digunakan Gaga pada album serta merchandise-nya menyerupai desain mereka.

Lady Gaga Digugat atas Dugaan Pelanggaran Merek Dagang Logo "Mayhem"
- (Dok. Rolling Stone).

Sebagai bagian dari gugatan, Lost International menyertakan gambar perbandingan antara hoodie dari koleksi merchandise Gaga dengan salah satu produk mereka yang menampilkan logo tersebut.

Perusahaan tersebut juga mengklaim telah menghubungi Gaga untuk meminta penghentian penggunaan logo, tetapi tidak mendapatkan respons. Gugatan ini menuntut agar Gaga dilarang menggunakan logo tersebut dan meminta ganti rugi, termasuk keuntungan yang diperoleh dari penggunaan nama "Mayhem".

Hingga saat ini, Gaga belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Album terbaru Gaga dirilis pada 7 Maret dan menjadi album studio penuh pertamanya sejak "Chromatica" pada 2020.

Gugatan ini muncul bersamaan dengan pengumuman tur arena terbaru Gaga yang bertajuk "The Mayhem Ball". Tur yang terdiri dari 32 konser ini dijadwalkan dimulai di Las Vegas pada 16 Juli mendatang.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Musik
  • Lady Gaga

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE