Dunia Diminta Bergerak! Palestina Desak Aksi Internasional Hentikan Serangan Brutal Pemukim Israel di Tepi Barat

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Palestina menyerukan tindakan internasional segera untuk menghentikan gelombang kekerasan yang meningkat oleh pemukim ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir dari Antara, dalam pernyataan resmi pada Minggu, Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa dunia internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi rakyat Palestina dan menegakkan hukum internasional.

Dunia Diminta Bergerak! Palestina Desak Aksi Internasional Hentikan Serangan Brutal Pemukim Israel di Tepi Barat
- (Dok. Antara).

"Tindakan tegas diperlukan untuk mengakhiri serangan dari geng pemukim dan elemen-elemen teroris mereka terhadap rakyat kami, tanah, properti, dan tempat-tempat suci kami," bunyi pernyataan tersebut.

Data pemerintah Israel sendiri mengonfirmasi peningkatan kekerasan, mencatat bahwa sepanjang paruh pertama tahun ini saja telah terjadi 414 serangan oleh pemukim ilegal terhadap warga Palestina, angka ini menunjukkan lonjakan 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejak pecahnya konflik terbaru di Gaza pada Oktober 2023, situasi di Tepi Barat pun ikut memburuk. Sedikitnya 986 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 orang terluka akibat tindakan militer Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Menambah tekanan internasional, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, serta menyerukan agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dievakuasi tanpa penundaan.

Palestina kini mengimbau masyarakat global, termasuk PBB, untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak guna menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Konflik Israel-Palestina
  • konflik iran-israel

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE