Skandal Korupsi Pertamina Rp968 Triliun, Negara Rugi Besar!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp968,5 triliun dalam periode 2018-2023. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa masalah utama terletak pada tata kelola minyak mentah yang dinilai tidak transparan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejanggalan dalam impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Praktik mark-up harga, penggunaan broker yang tidak transparan, serta pengaturan tender yang menguntungkan pihak tertentu diduga menjadi faktor utama yang memperparah kebocoran anggaran. Selain itu, pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran juga berkontribusi terhadap besarnya kerugian yang dialami negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa untuk tahun 2023 saja, perhitungan awal menunjukkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Angka ini meliputi berbagai komponen, seperti impor minyak mentah yang tidak efisien, pembelian BBM melalui broker, serta distribusi subsidi yang tidak akurat.
"Perhitungan Rp193,7 triliun ini masih bersifat sementara dan telah kami komunikasikan dengan para ahli untuk mendapatkan estimasi yang lebih akurat," ujar Harli dalam pernyataannya yang dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kamis (26/2/2025).
Penyelidikan ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM jenis Pertamax yang dinilai menurun dan tidak sesuai standar. Dugaan awal menunjukkan bahwa buruknya kualitas BBM ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan dan distribusi bahan bakar tersebut. Akibatnya, negara harus menanggung beban subsidi yang seharusnya dapat ditekan jika tata kelola berjalan dengan baik.
"Kami terus mendalami berbagai aspek dalam perhitungan kerugian negara, termasuk melalui audit forensik serta analisis data keuangan secara menyeluruh," tambah Harli.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan direktur utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Bukti-bukti awal yang diperoleh dari dokumen keuangan, kesaksian, serta hasil audit semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang besar terhadap stabilitas ekonomi dan sektor energi nasional. Masyarakat mendesak agar Kejagung mengusut kasus ini secara transparan dan menuntut hukuman berat bagi para pelaku yang terbukti bersalah.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor energi guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dengan nilai kerugian yang sangat besar, penyelesaian kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum dan pemerintahan dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis negara.
0 Comments





- Resmi! PT Timah Berhentikan Pegawai yang Viral karena Video Kontroversial
- Pengadilan Niaga Putuskan Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
- Mengapa Bisnis di India Begitu Sulit: Program "Make in India" Terjebak dalam Birokrasi
- Jangan Makan Terlalu Cepat! Ini Dampaknya Buat Pencernaan Kamu
- Menjelajahi Keindahan Shirvanshah Palace di Baku, Azerbaijan
- Female Seat Map: Fitur Baru KAI Bikin Perjalanan Perempuan Makin Nyaman
- Mengapa Banyak Bisnis Gagal di Tahun Pertama dan Cara Menghindarinya
- Ini Daftar SPKLU di Tol Trans Sumatera, Buat Mudik Lebaran Makin Nyaman!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!