Dua Nama Baru di Skandal Pertamina! Maya Kusmaya dan Edward Corne Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Dilansir dari Antara, keduanya diduga terlibat dalam praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Skema ini menyebabkan pembayaran impor yang lebih mahal, sehingga berimbas pada kerugian negara yang fantastis. Maya Kusmaya diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, sementara Edward Corne merupakan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tersebut. Qohar menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah resmi menjadi tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina kini mencapai sembilan orang. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, AP selaku Vice President Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi besar yang telah merugikan negara tersebut.
0 Comments
No popular articles available.
- Parade Juara Liverpool Berubah Mencekam! Klub Akhirnya Buka Suara Soal Insiden Tragis di Water Street
- Kepala Pemandu Bakat Timnas: 'Kalah 6-0, Mau Gimana Lagi?'
- Terungkap! Ini Penyebab Kematian Gene Hackman dan Betsy Arakawa
- Setlist Tur Lady Gaga Akhirnya Terungkap! Ada 'Bad Romance', 'Poker Face' hingga Lagu Baru 'Blade Of Grass'
- Duo Marquez Ukir Sejarah, Alex dan Marc Marquez Jadi Saudara Pertama Pemenang Grand Prix
- Kurang atau Kebanyakan Tidur Ternyata Bisa Picu Serangan Jantung! Berikut Durasi Tidur yang Disarankan
- Tokoh Misterius Siap Mengguncang Musim Kedua Serial The Last of Us
- Google Terancam Dikenai Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Aturan UE tentang Big Tech
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!