Surabaya Terapkan Aturan Jam Malam Anak! Keluar Rumah Dilarang Lewat Jam 10 Malam, Ini 5 Pengecualiannya

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, buat kamu yang tinggal di Surabaya atau punya adik dan sepupu di sana, siap-siap deh buat ngikutin peraturan baru dari Pemkot. Mulai 20 Juni 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi mengeluarkan aturan ketat soal jam malam buat anak-anak. Intinya? Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi!

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Langkah ini diambil buat ngelindungin anak-anak dari risiko pergaulan negatif, kekerasan, dan pengaruh buruk lainnya yang sering muncul di malam hari.

Surabaya Terapkan Aturan Jam Malam Anak! Keluar Rumah Dilarang Lewat Jam 10 Malam, Ini 5 Pengecualiannya
- (Dok. kibrispdr.org).

Demi Keamanan Anak, Surabaya Siaga Total

Pemkot Surabaya lagi serius menciptakan lingkungan yang lebih ramah anak. Bukan cuma karena terikat komitmen sebagai anggota Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF, tapi juga karena makin banyak kasus kenakalan remaja yang muncul karena minimnya pengawasan malam hari.

Wali Kota Eri Cahyadi bilang, aturan ini dibuat agar anak-anak bisa lebih fokus belajar, cukup istirahat, dan terhindar dari situasi yang berbahaya.


Apa Saja yang Dilarang?

Selama waktu pembatasan (jam 22.00-04.00 WIB), ada beberapa hal yang nggak boleh dilakukan anak-anak di Surabaya:

  • Keluyuran di luar rumah tanpa tujuan jelas

  • Nongkrong di tempat umum tanpa pengawasan orang tua

  • Ikut komunitas yang dicurigai bisa nyeret ke perilaku negatif

  • Mampir ke tempat rawan seperti warkop, warnet, game center, jalanan, dan lokasi yang berisiko lainnya

  • Melakukan aktivitas yang bisa mengarah ke tindakan kriminal atau membahayakan diri sendiri


Tapi Tenang, Ini 5 Kondisi Anak Boleh Keluar Malam

Buat Gen yang mikir ini terlalu ketat, jangan khawatir. Masih ada pengecualian kok. Anak-anak tetap diperbolehkan keluar rumah di malam hari kalau:

  1. Ikut kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.

  2. Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan seizin orang tua.

  3. Keluar rumah bareng orang tua atau pengasuhnya.

  4. Dalam kondisi darurat, misalnya sakit atau butuh bantuan medis.

  5. Punya izin khusus dari orang tua untuk urusan yang penting.


Jadi, Gimana Sikap Warga Surabaya?

Dengan diberlakukannya aturan ini, harapannya lingkungan sosial anak-anak jadi lebih aman dan kondusif. Pemkot berharap orang tua bisa kerja sama buat ngasih pengawasan dan komunikasi yang baik ke anak-anak mereka.

Dan buat kamu yang udah 18 tahun ke atas, tetap jadi contoh yang baik ya, Gen. Jangan malah ngajak adik atau temen yang masih di bawah umur buat nongkrong di luar jam malam!

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Aturan Jam Malam Anak
  • Surabaya

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE