Rincian Lengkap Gaji dan THR PNS serta PPPK 2026: Cair Tanpa Potongan di Awal Ramadan!

Rincian Gaji Pokok PNS Per Golongan (Dasar Perhitungan THR)

Rincian Lengkap Gaji dan THR PNS serta PPPK 2026: Cair Tanpa Potongan di Awal Ramadan!
Ilustrasi THR. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan besaran gaji dan THR PNS serta PPPK 2026.

Jadwal pencairan THR 2026 ini dipastikan cair lebih awal, yakni pada awal Ramadhan atau sekitar pertengahan Maret 2026, guna mendukung kebutuhan ibadah dan persiapan Lebaran.

Informasi mengenai rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan serta komponen tunjangan kinerja 100 persen tanpa potongan menjadi hal yang paling dinantikan oleh seluruh pegawai negeri di Indonesia tahun ini.

Jadwal Pencairan

Mengingat Hari Raya Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21-22 Maret 2026, maka pencairan THR direncanakan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret (sekitar tanggal 11-15 Maret 2026). Hal ini bertepatan dengan momen awal bulan suci Ramadan.

Komponen THR 2026

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, THR tahun ini diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan, dengan rincian komponen meliputi:

Rincian Gaji Pokok PPPK (Dasar Perhitungan THR)

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK (masa kerja 0-3 tahun) yang menjadi acuan utama besaran THR:

  • Golongan I (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500

  • Golongan II (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.116.900

  • Golongan III (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.206.500

  • Golongan IV (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.299.800

  • Golongan V (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500

  • Golongan VI (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.742.800

  • Golongan VII (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.858.800

  • Golongan VIII (Masa Kerja 3 Tahun): Rp 2.979.700

  • Golongan IX (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.203.600

  • Golongan X (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.339.100

  • Golongan XI (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.480.300

  • Golongan XII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.627.500

  • Golongan XIII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000

  • Golongan XIV (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 3.940.900

  • Golongan XV (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 4.107.600

  • Golongan XVI (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400

  • Golongan XVII (Masa Kerja 0 Tahun): Rp 4.462.500

Penting untuk Diingat: Angka di atas adalah Gaji Pokok saja. Total THR yang diterima nantinya akan lebih besar karena ditambah dengan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.

Besaran akhir yang diterima setiap ASN akan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing. Teknis lengkap pencairan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit menjelang Ramadan.

Kepastian mengenai jadwal pencairan dan besaran THR serta gaji PNS dan PPPK 2026 ini tentu membawa angin segar bagi seluruh aparatur sipil negara di awal Ramadhan.

Dengan kenaikan anggaran menjadi Rp 55 triliun, pemerintah berharap daya beli ASN tetap terjaga dan persiapan menyambut Idul Fitri 1447 H menjadi lebih tenang.

Pastikan kamu terus memantau rilis resmi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai teknis pencairan di instansi masing-masing agar mendapatkan rincian nominal yang akurat sesuai golongan dan tunjangan kinerja.

Mari manfaatkan tunjangan ini dengan bijak untuk kebutuhan prioritas keluarga dan ibadah di bulan suci.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE