THR Guru 2026 Diprediksi Cair Awal Ramadan, Ini Bocoran Besaran untuk PNS dan PPPK
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian para guru, baik berstatus PNS maupun PPPK. Pemerintah memberi sinyal bahwa THR tahun ini berpeluang cair lebih cepat, bahkan sejak awal Ramadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, termasuk guru PNS dan PPPK, serta TNI dan Polri.
Meski belum memastikan tanggal pasti pencairan, pemerintah menargetkan penyaluran THR dilakukan di awal bulan puasa. Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri.
Dengan asumsi tersebut, pencairan THR 2026 diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret. Namun, pernyataan terbaru dari pemerintah membuka peluang pencairan lebih awal, tergantung regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah menjelang Ramadan.
Komponen THR Guru 2026
Besaran THR guru PNS dan PPPK umumnya mengacu pada skema dua tahun terakhir. Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga berpotensi kembali dibayarkan penuh seperti pada 2024 dan 2025. Pada periode tersebut, ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim menerima THR termasuk 100 persen tukin.
Untuk ASN daerah, skema pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara guru dan dosen yang tidak menerima tukin biasanya mendapatkan tunjangan profesi setara satu bulan gaji.
CPNS sendiri umumnya menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Kisaran Gaji Pokok PNS
Besaran THR juga dipengaruhi gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan. Mengacu pada aturan terbaru, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk golongan I, gaji pokok berkisar mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II memiliki rentang sekitar Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.
Sementara golongan III, yang banyak ditempati guru, memiliki kisaran gaji pokok mulai sekitar Rp2,7 juta hingga lebih dari Rp5,1 juta, belum termasuk berbagai tunjangan.
Dengan potensi pencairan lebih awal, banyak guru berharap THR 2026 dapat membantu kebutuhan selama Ramadan hingga persiapan Idulfitri. Meski begitu, kepastian jadwal dan skema pembayaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!