Apakah Resign Sebelum Lebaran Dapet THR? Pahami Aturannya Agar Jatah Cuan Kamu Enggak Hangus
JAKARTA, GENVOICE.ID - Momen menjelang hari raya Lebaran sering kali menjadi waktu yang penuh dilema bagi para pekerja yang sudah berencana untuk mengundurkan diri atau resign. Pertanyaan besar yang selalu menghantui adalah apakah hak atas Tunjangan Hari Raya atau THR tetap akan cair meskipun kita sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan saat hari H nanti?
Fenomena ini sangat wajar terjadi karena THR merupakan pendapatan non-upah yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya yang biasanya melonjak drastis. Bagi sebagian orang, menunda resign hingga setelah Lebaran adalah strategi aman, namun ada pula yang karena alasan mendesak harus segera angkat kaki dari kantor sebelum ketupat disajikan.
Ketidaktahuan akan regulasi yang berlaku sering kali membuat karyawan merasa dirugikan atau justru perusahaan yang merasa terbebani. Padahal, pemerintah melalui kementerian terkait sudah memberikan garis yang sangat jelas mengenai siapa saja yang tetap berhak mengantongi uang tambahan ini dan siapa yang harus gigit jari.
Memahami kebijakan ini bukan hanya soal nominal uang, tapi juga soal hak hukum yang sudah diatur demi keseimbangan antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi, buat para Gen yang sedang galau mau submit surat resign di tahun 2026 ini, pastikan kamu sudah membaca peta aturannya dengan teliti agar keputusan kariermu tidak membuat dompet kering di saat hari kemenangan tiba.
Simak penjelasan lengkapnya agar kamu tidak salah langkah dalam mengambil keputusan besar ini.
Aturan Main dan Hak Dasar Penerima Tunjangan Hari Raya
Sebelum kita masuk ke skenario pengunduran diri, kita perlu menyegarkan ingatan soal dasar hukum THR itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh bos kepada pekerjanya. Syarat utamanya simpel: kamu minimal sudah bekerja selama satu bulan berturut-turut. Jumlah yang diterima pun adil, kalau sudah setahun ya dapat satu bulan gaji, kalau di bawah itu ya dihitung secara prorata alias proporsional. Perlu diingat juga bahwa THR ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan seberapa bagus kinerjamu atau prestasi yang kamu capai di kantor, karena ini adalah hak pendapatan keagamaan yang wajib diberikan secara merata sesuai masa kerja.
Nasib Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri
Nah, poin ini adalah yang paling sering jadi bahan perdebatan. Untuk kamu yang berstatus karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), ada aturan "sakti" yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas menyatakan:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR."
Artinya, kuncinya ada di angka 30 hari. Kalau tanggal resmi kamu berhenti bekerja (bukan tanggal kasih surat resign, ya) jatuh di dalam rentang 30 hari sebelum Lebaran, maka perusahaan wajib bayar THR kamu secara penuh.
Tapi kalau kamu sudah resmi berhenti di hari ke-31 atau bahkan 40 hari sebelum hari raya, maka hak THR kamu otomatis hangus. Jadi, pastikan kamu menghitung tanggal efektif berhenti dengan sangat akurat agar tidak terlewat dari batas waktu krusial tersebut.
Bedanya dengan Karyawan Kontrak yang Mau Resign
Bagaimana kalau statusmu masih karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? Sayangnya, aturannya sedikit lebih ketat dan berbeda dengan karyawan tetap. Masih di peraturan yang sama, tepatnya pada Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa ketentuan mengenai jatah THR bagi mereka yang berhenti kerja tidak berlaku untuk karyawan kontrak.
Bagi kamu yang kontraknya berakhir atau kamu memutuskan resign sebelum hari H Lebaran, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan tunjangan tersebut. Singkatnya, karyawan kontrak baru bisa dapet THR kalau masa kontraknya memang masih aktif dan berjalan saat hari raya keagamaan itu tiba. Jadi, buat yang kontraknya mepet banget sama Lebaran, pertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk tidak memperpanjang atau memilih resign lebih awal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!