Jurist Tan dan Jejaknya dalam Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
JAKARTA, GENVOICE.ID - Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini menelan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun dan menyeret tiga pejabat lainnya ke proses hukum.
Menurut Kejaksaan Agung, Jurist Tan berperan aktif sejak tahap awal perencanaan program. Ia ditugaskan untuk bertemu dengan pihak eksternal, termasuk Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), guna membahas teknis proyek pengadaan laptop. Setelah pertemuan itu, Jurist disebut ikut mengatur penyusunan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief, yang kemudian menjadi konsultan teknologi dalam program Warung Teknologi milik Kemendikbudristek.
Dalam kapasitas sebagai staf khusus, Jurist juga menjalin komunikasi dengan pihak Google. Ia melanjutkan pembicaraan awal yang semula dilakukan oleh Nadiem, hingga disepakati skema co-investment, di mana Google memberikan kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung program pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.
Mengutip dari Kompas, Rabu (16/7), Kejagung menyatakan bahwa Jurist menyampaikan skema tersebut dalam berbagai rapat yang dihadiri pejabat struktural, termasuk Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Direktur SD, dan Direktur SMP. Ia juga disebut memimpin sejumlah pertemuan virtual bersama Fiona Handayani dan meminta agar penggunaan Chrome OS dijadikan acuan dalam pengadaan TIK.
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai proses pengambilan keputusan dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus. Ia turut mengarahkan implementasi kebijakan secara teknis, sebuah ranah yang semestinya menjadi tanggung jawab pejabat struktural.
Selain Jurist Tan, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan), Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD-Dikdasmen), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD). Keempatnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap mekanisme pengadaan barang di sektor pendidikan, terutama soal akuntabilitas pejabat non-struktural. Dari 1,2 juta unit laptop Chromebook yang dibeli, sebagian besar kini tak terpakai secara maksimal di wilayah 3T, memperparah kerugian yang sudah terjadi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!