Daftar Nama 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI

Daftar Nama 16 Pelaku Pelecehan Seksual FH UI
- (Dok. Batam Pos).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik setelah percakapan tidak pantas dalam sebuah grup chat tersebar di media sosial. Konten yang beredar memuat komentar vulgar, objektifikasi perempuan, hingga candaan bernuansa kekerasan seksual yang dinilai merendahkan martabat manusia dan melanggar nilai etika akademik.

Peristiwa ini mencuat pada 11 April 2026 malam melalui unggahan anonim di platform X yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai isi percakapan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi membentuk budaya yang membenarkan kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut, pihak Fakultas Hukum UI segera menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan melakukan penelusuran internal. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa institusi mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Pada 13 hingga 14 April 2026, pihak kampus menggelar sidang yang menghadirkan sejumlah terduga pelaku. Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait sanksi.

Pihak universitas melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. UI juga menyediakan pendampingan bagi pihak terdampak, baik secara psikologis, hukum, maupun akademik.

Meski demikian, publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena melibatkan mahasiswa yang disebut-sebut memiliki posisi penting dalam organisasi kampus. Tindakan yang diduga dilakukan para pelaku menuai kecaman keras karena dinilai mencerminkan sikap tidak sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan.

Berikut daftar nama 16 terduga pelaku yang beredar di media sosial:

Perlu dicatat bahwa nama-nama di atas masih berstatus terduga dan belum ada penetapan resmi bersalah dari pihak universitas maupun aparat penegak hukum. Namun, terlepas dari proses hukum yang berjalan, dugaan tindakan yang terjadi tetap menuai kecaman luas karena dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan etika di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi rasa saling menghormati. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kampus dalam menegakkan aturan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE