DPR Bongkar Akar Masalah Kasus FH UI, Apa Isinya?

DPR Bongkar Akar Masalah Kasus FH UI, Apa Isinya?
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mendapat sorotan tajam dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menilai persoalan ini tidak terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.

Menurut Lalu, pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang secara komprehensif mengatur penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Namun, maraknya kasus serupa justru menunjukkan adanya celah serius dalam komitmen institusi pendidikan.

Alih-alih kekurangan aturan, masalah utamanya ada pada keberanian kampus untuk menindak. Ia menyoroti masih lemahnya pengawasan serta kurangnya transparansi dalam penanganan kasus, yang pada akhirnya membuat regulasi hanya berhenti di atas kertas.

Dalam pandangannya, perguruan tinggi tidak bisa lagi sekadar "memiliki aturan", tetapi wajib memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Ia menekankan pentingnya langkah konkret, seperti mengaktifkan satuan tugas (satgas), menyediakan kanal pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan korban tanpa stigma.

Lebih jauh, edukasi soal kesetaraan dan batasan perilaku juga dinilai krusial untuk mencegah kasus serupa terulang. Tanpa itu, kampus berisiko terus menjadi ruang yang gagal melindungi mahasiswanya sendiri.

Di sisi lain, perkembangan terbaru dari internal kampus menunjukkan adanya upaya penyelesaian, meski belum tentu memuaskan semua pihak. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa 16 terduga pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium DH UI untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Namun respons korban tidak sederhana. Kekecewaan dan kemarahan tetap mendominasi, mencerminkan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghapus luka yang ditimbulkan.

Kasus ini kini bergerak di dua jalur: tekanan publik yang menuntut keadilan, dan evaluasi internal kampus yang diuji kredibilitasnya. Di titik ini, seperti disampaikan DPR, pertanyaannya bukan lagi "apakah aturan ada", melainkan "apakah ada keberanian untuk menegakkannya".

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE