Kasus FH UI Bongkar Sisi Gelap Grup WhatsApp, Kemenkes Ungkap Fenomena ‘Disinhibisi Online’, Apa Itu?

Kasus FH UI Bongkar Sisi Gelap Grup WhatsApp, Kemenkes Ungkap Fenomena ‘Disinhibisi Online’, Apa Itu?
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka diskusi serius soal perilaku di ruang digital.

Di balik percakapan yang awalnya bersifat privat, muncul sisi lain individu yang jauh berbeda dari citra mereka di dunia nyata.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyoroti fenomena yang disebut sebagai online disinhibition. Ini adalah kondisi ketika seseorang kehilangan kontrol dalam berkomunikasi secara daring, berubah dari santun di ruang publik menjadi kasar, agresif, bahkan melecehkan saat berada di ruang digital.

Fenomena ini, menurut Imran, memiliki dua sisi. Di satu sisi, benign disinhibition bisa membuat orang lebih terbuka dan jujur. Namun di sisi lain, toxic disinhibition justru melahirkan perilaku berbahaya seperti trolling, ujaran kebencian, hingga pelecehan verbal seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Kasus grup WhatsApp mahasiswa FH UI menjadi contoh nyata bagaimana ruang privat bisa berubah menjadi "ruang aman semu". Banyak pelaku, yang di dunia nyata dikenal santun, berprestasi, bahkan vokal menolak kekerasan seksual, justru menunjukkan perilaku bertolak belakang di balik layar.

Inilah yang membuat kasus ini terasa lebih mengganggu. Bukan hanya soal kata-kata yang dilontarkan, tetapi tentang bagaimana identitas sosial bisa "terlepas" ketika seseorang merasa tidak terlihat, tidak diawasi, dan tidak akan menerima konsekuensi langsung.

Lebih jauh, Imran mengaitkan fenomena ini dengan tingginya penggunaan media sosial, khususnya di kalangan Gen Z. Kelompok ini dinilai paling rentan karena berada dalam fase impulsif dan memiliki kebutuhan tinggi akan validasi. Akibatnya, mereka bisa dengan mudah menjadi pelaku sekaligus korban dalam ekosistem digital yang sama.

Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Pelecehan verbal, meskipun tidak menyentuh fisik, tetap meninggalkan luka psikologis yang dalam-mulai dari trauma, kecemasan, hingga gangguan kepercayaan diri. Dalam banyak kasus, efeknya bisa sama seriusnya dengan kekerasan langsung.

Kemenkes pun mengingatkan bahwa perilaku semacam ini tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar insiden kampus. Ia menjadi cermin yang lebih luas: bahwa desain komunikasi digital-yang memberi jarak, anonimitas, dan rasa aman palsu-dapat mengubah cara manusia berperilaku.

Dan mungkin yang paling mengkhawatirkan, batas antara "bercanda" dan "melecehkan" menjadi semakin kabur ketika empati ditinggalkan di balik layar.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE