Komnas HAM Apresiasi Keberanian Aurelie Moeremans Ungkap Kasus Child Grooming
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah memberikan perhatian khusus terhadap kasus child grooming yang dialami artis Aurelie Moeremans dan belakangan menjadi sorotan publik setelah diterbitkannya buku memoar berjudul Broken Strings.
Anis menyampaikan apresiasi kepada Aurelie atas keberaniannya menyuarakan pengalaman tersebut ke ruang publik.
"Terkait kasus child grooming yang tadi diangkat oleh Mbak Rieke Diah Pitaloka di Komisi XIII DPR RI, tentu Komnas HAM memberikan atensi karena child grooming merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak," ujar Anis saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Anis menegaskan bahwa hak anak dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, baik di tingkat internasional maupun nasional. Di tingkat global, terdapat Konvensi Hak Anak, sementara di Indonesia perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
"Anak memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan. Itu dijamin dalam berbagai ketentuan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Anis menyampaikan terima kasih kepada Aurelie Moeremans yang berani speak up atas pengalaman pahit yang dialaminya di masa lalu. Ia menyebut praktik child grooming sebagai fenomena gunung es, di mana banyak korban yang belum menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan.
"Masih banyak anak-anak yang menjadi korban, tetapi tidak menyadari apa yang dialaminya. Sebagian yang menyadari pun kerap tidak memiliki keberanian untuk bersuara karena intimidasi, ancaman, atau anggapan bahwa hal tersebut merupakan aib," ujar Anis.
Menurutnya, negara harus hadir secara aktif dalam menangani kasus child grooming, baik melalui penegakan hukum maupun perlindungan dan pemulihan korban. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak dapat meninggalkan trauma berkepanjangan, baik secara psikis maupun emosional.
"Kami mendorong pemerintah agar memberikan atensi serius, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban yang mengalami dampak traumatik jangka panjang," ucapnya.
Komnas HAM juga mengajak masyarakat untuk memiliki perspektif yang sama dalam melawan praktik child grooming yang berpotensi melanggar hak asasi manusia anak.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang dialami Aurelie Moeremans dalam rapat DPR. Rieke menilai isu child grooming masih dianggap tabu di Indonesia sehingga kerap luput dari perhatian negara.
"Ini sedang ramai di media sosial. Saya menyebutnya viral for justice. Dalam memoar itu diceritakan bagaimana masa muda seseorang dirampas dan dihancurkan," kata Rieke.
Ia menegaskan bahwa kasus serupa dapat menimpa siapa saja dan negara tidak boleh bersikap diam ketika terjadi pelanggaran serius terhadap hak anak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!