Cekcok di Depan Minimarket Berujung Maut, Lansia di Bandung Tewas Dianiaya Pemuda Mabuk
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang lansia di kawasan Cibiru, Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pelaku berinisial DRW (21), pemuda asal Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi pelaku utama dalam peristiwa tragis tersebut.
Insiden itu terjadi pada Selasa dini hari (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepat di depan sebuah minimarket. Korban berinisial AD (62) sempat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya mengalami penganiayaan fatal.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berbelanja di minimarket dalam kondisi mabuk. DRW diketahui mengambil sejumlah barang tanpa menggunakan keranjang belanja dan memasukkannya ke dalam jaket, sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket.
Saat di kasir, pelaku hanya membayar barang senilai Rp100 ribu sesuai uang yang dibawanya. Sisa barang yang sebelumnya diselipkan akhirnya dikembalikan. Meski demikian, korban yang berada di lokasi melihat adanya gelagat mencurigakan dari pelaku.
Situasi kemudian memanas. Adu mulut terjadi hingga keluar minimarket. Di luar toko, pelaku diduga emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban. Korban terjatuh dan mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RSUD Ujungberung dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Panyileukan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kondisi korban terus memburuk. Tiga hari setelah kejadian, AD dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di bagian belakang kepala.
Polisi memastikan korban bukan pegawai minimarket, melainkan warga yang kebetulan berada di lokasi. Sementara itu, pelaku mengaku sedang mencari pekerjaan di Bandung dan berada dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif sebenarnya. Rekaman CCTV minimarket akan diperiksa untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam dugaan pencurian yang menjadi pemicu awal konflik.
Atas perbuatannya, DRW dijerat Pasal 466 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!