Komnas HAM Soroti Instruksi "Tembak di Tempat" Pelaku Begal dari Polda Lampung

Komnas HAM Soroti Instruksi "Tembak di Tempat" Pelaku Begal dari Polda Lampung
- (Dok. Bareskrim).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komnas HAM menyoroti instruksi tindakan tegas terhadap pelaku begal yang disampaikan Helfi Assegaf. Komnas HAM menilai perintah "tembak di tempat" berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan aparat kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap terduga pelaku tindak pidana, termasuk dalam kasus pembegalan.

Menurut Anis, penggunaan senjata api oleh anggota Polri sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api disebut hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dan sebagai langkah terakhir.

"Tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana," ujar Anis saat memberikan tanggapan terkait instruksi tersebut.

Ia menjelaskan, tindakan penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan apabila situasi sudah mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Karena itu, Komnas HAM menilai instruksi menembak pelaku begal secara langsung tidak dapat dibenarkan jika tidak memenuhi unsur kedaruratan.

Pernyataan Komnas HAM muncul setelah Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi tegas terhadap pelaku pembegalan di wilayah Lampung. Helfi menyebut aksi begal di daerah tersebut sudah sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Instruksi itu disampaikan setelah insiden penembakan yang menewaskan anggota kepolisian, Arya Supena, saat berusaha menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.

Dalam keterangannya pada Jumat (15/5), Helfi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku begal. Ia bahkan menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas di lapangan.

Menurut Helfi, sebagian besar aksi pembegalan di Lampung tidak lagi dipicu faktor ekonomi. Ia menyebut hasil kejahatan tersebut banyak digunakan untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya, Bripka Arya Supena tewas setelah ditembak kawanan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, tepatnya di depan sebuah toko roti.

Kasus tersebut memicu perhatian luas publik dan menjadi salah satu alasan munculnya seruan tindakan keras terhadap pelaku kejahatan jalanan di Lampung. Namun di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan dan prinsip hak asasi manusia.

D
Daniel R
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE