Kasus Pelecehan di UI Disorot, Puan Maharani Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak boleh terjadi di mana pun, termasuk di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Puan menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual harus ditindak tegas dan diproses secara adil. Ia juga mengingatkan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas academica.
Menurutnya, kampus seharusnya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang menjamin perlindungan dan rasa aman bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik. Ia pun meminta agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Puan juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh di berbagai kampus menyusul munculnya kasus-kasus serupa. Ia mendorong semua pihak untuk berani bersuara agar persoalan kekerasan seksual tidak lagi dianggap tabu atau diabaikan.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui grup percakapan. Peristiwa tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan memicu respons cepat dari pihak kampus.
Melalui pernyataan resminya, UI menyampaikan bahwa penanganan kasus tengah berlangsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Sebagai langkah awal, kampus memutuskan menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini, menurut pihak universitas, diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menjaga situasi akademik tetap kondusif. Penonaktifan tersebut juga bertujuan melindungi seluruh pihak yang terlibat selama proses berlangsung.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif. Ia memastikan kampus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menjunjung tinggi keadilan.
Selain itu, UI juga mengedepankan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban. Pihak kampus menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik guna memastikan korban tetap mendapatkan haknya selama proses berjalan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah serius. Tekanan dari publik dan komitmen berbagai pihak diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang pendidikan yang lebih aman dan inklusif.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!