16 Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Terancam DO: Apakah Itu Sanksi yang Cukup?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus memicu kemarahan publik. Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, satu tuntutan paling keras muncul dari mahasiswa sendiri yaitu agar para terduga pelaku dijatuhi sanksi akademik terberat berupa drop out atau DO.
Desakan itu mengemuka dalam forum mahasiswa yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam, 13 April 2026. Forum terbuka tersebut mempertemukan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dengan mahasiswa lain di lingkungan fakultas. Suasana berlangsung tegang. Banyak mahasiswa menuntut kampus tidak berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif, melainkan memberikan hukuman yang dinilai setimpal atas dugaan tindakan para pelaku.
Ketua BEM UI, Athof, mengatakan pihak kampus melalui Dekan FH UI telah membuka kemungkinan pemberian sanksi paling berat jika pelanggaran terbukti. Menurutnya, mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran serius dapat diberhentikan dari kampus.
Kasus ini bermula setelah akun X anonim @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE pada 12 April 2026. Isi percakapan tersebut menuai kecaman karena memuat objektifikasi seksual terhadap perempuan, komentar vulgar kepada sesama mahasiswa dan dosen, hingga candaan yang dianggap menormalisasi kekerasan seksual.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan bahwa sebagian pelaku merupakan mahasiswa yang aktif di organisasi kampus dan diproyeksikan menjadi calon pemimpin mahasiswa. Karena itu, banyak pihak menilai perilaku mereka tidak bisa dianggap sebagai "candaan" atau kesalahan biasa.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa 16 mahasiswa tersebut sebenarnya telah meminta maaf di grup angkatan sebelum kasusnya viral. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak cukup.
"Permintaan maaf saja tidak akan cukup. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak pada korban," ujarnya.
Pertanyaannya kemudian, apakah DO merupakan sanksi yang tepat?
Bagi banyak mahasiswa dan publik, jawabannya adalah iya. Alasannya, tindakan yang diduga dilakukan para pelaku tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan di kampus. Jika kampus hanya memberi teguran atau skorsing singkat, ada kekhawatiran bahwa pesan yang muncul justru meremehkan kekerasan seksual.
Di sisi lain, ada pula yang menilai keputusan DO harus dijatuhkan dengan sangat hati-hati. Status para mahasiswa tersebut masih terduga, dan proses investigasi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI masih berlangsung. Kampus tetap harus memastikan ada pembuktian yang adil, transparan, dan tidak dipengaruhi tekanan publik.
Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk melindungi pelaku. Selama ini, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berakhir tanpa sanksi tegas. Akibatnya, korban merasa tidak mendapat keadilan, sementara pelaku tetap bisa melanjutkan aktivitas seolah tidak terjadi apa-apa.
Karena itu, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, pemberian sanksi DO justru dapat menjadi langkah penting. Bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menunjukkan bahwa kampus tidak mentoleransi budaya misogini, pelecehan, dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi FH UI dan UI secara keseluruhan. Publik kini menunggu apakah kampus benar-benar berani mengambil langkah tegas, atau kembali mengulang pola lama ketika pelaku dilindungi dan korban dibiarkan menghadapi semuanya sendirian.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!