Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Keputusan ini disampaikan lewat sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dikabulkan seluruhnya. Dengan begitu, anggota Polri tidak lagi bisa menempati jabatan sipil, sekalipun ada perintah atau penugasan langsung dari Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, aturan baru ini menegaskan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditafsirkan lain.
Ia menilai, adanya kalimat tambahan "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan kerancuan hukum.
Menurut Ridwan, ketentuan itu sempat memperluas makna pasal hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya berhak menempati posisi tersebut.
"Frasa tersebut mengaburkan substansi utama dan menciptakan ketidakjelasan dalam mekanisme pengisian jabatan di luar kepolisian," ujarnya dalam persidangan.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai banyak anggota Polri aktif masih menjabat di posisi sipil strategis tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Beberapa di antaranya bahkan menempati jabatan penting seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Syamsul berpendapat, praktik ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merusak sistem meritokrasi dalam birokrasi publik. Ia juga menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan kembali "dwifungsi Polri", di mana polisi tak hanya berperan sebagai penegak keamanan, tapi juga terlibat langsung dalam urusan pemerintahan dan birokrasi sipil.
Dengan adanya putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di jabatan sipil harus memilih: tetap di institusi kepolisian, atau keluar lebih dulu dari dinas aktif. Langkah MK ini disebut sebagai upaya memperjelas batas antara fungsi keamanan dan pemerintahan, sekaligus memperkuat prinsip profesionalitas di tubuh Polri dan aparatur sipil negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!