DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Tak Langgar Konstitusi

DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Tak Langgar Konstitusi
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun konstitusi.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons adanya laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Soedison menilai seluruh tahapan pemilihan sudah dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, DPR telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang ada, mulai dari proses pengusulan hingga penetapan calon hakim konstitusi.

Ia menekankan bahwa pemilihan Hakim MK merupakan hak konstitusional DPR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Soedison memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penunjukan Adies Kadir.

Terkait adanya laporan ke MKMK, Soedison menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah. Namun ia meminta publik melihat persoalan ini secara objektif dan berlandaskan fakta hukum, bukan asumsi atau spekulasi politik.

Menurutnya, DPR terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh MKMK, selama proses tersebut dilakukan secara adil dan proporsional. Ia juga berharap polemik ini tidak mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Penegasan dari Komisi III DPR ini menambah dinamika perdebatan publik terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, yang sebelumnya juga mendapat sorotan dari sejumlah tokoh dan kalangan masyarakat sipil.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE