Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Dinilai Langgar Etik dalam Proses Seleksi Hakim MK
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut diajukan untuk menjaga keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus menguji etika proses pencalonan hakim konstitusi.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI dinilai melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. CALS menilai persoalan etik tidak hanya muncul ketika seseorang telah menjabat sebagai hakim, tetapi juga sejak proses seleksi berlangsung.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan bahwa selama ini MKMK memang memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang resmi menjadi hakim. Namun, melalui laporan ini, CALS mendorong agar MKMK memperluas yurisdiksinya dengan turut mengoreksi proses seleksi yang dinilai tidak etis.
Menurut Yance, pencalonan Adies Kadir tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga sarat praktik yang dianggap tidak pantas dan melanggar norma etika. Salah satu yang disorot adalah perubahan calon hakim pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
CALS menilai proses tersebut janggal karena sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi itu dianulir dan digantikan dengan pencalonan Adies Kadir.
Yance menyebut, pencalonan Adies dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui proses fit and proper test yang layak. Meski demikian, Adies tetap disepakati untuk diusulkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi.
Proses tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan secara tidak langsung berada dalam lingkar proses seleksi calon hakim konstitusi.
CALS juga menilai Adies mendapatkan keistimewaan dalam proses seleksi karena dinilai mampu menganulir keputusan komisi yang sebelumnya telah mengusulkan calon lain. Selain itu, Adies tidak menolak pencalonan meski mekanismenya dinilai cacat secara prosedural.
Selain soal etika seleksi, CALS menyoroti potensi konflik kepentingan Adies Kadir yang berlatar belakang politisi. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi mengganggu independensi ketika mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Dalam konteks tersebut, CALS mempertanyakan relevansi Adies menjadi hakim konstitusi apabila harus menarik diri dari banyak perkara yang berkaitan dengan partai politik atau sengketa pemilu.
Atas dasar itu, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi guna mencegah potensi kerusakan terhadap Mahkamah Konstitusi ke depan.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum ternama tercatat sebagai pelapor, di antaranya Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana, hingga Bivitri Susanti dan Feri Amsari.
Selain melapor ke MKMK, CALS juga berencana menggugat pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Sementara itu, Adies Kadir telah mulai menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Ia resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5 Februari 2026, dan mulai bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!