Adies Kadir Resmi Mulai Bersidang di MK Usai Dilantik Presiden Prabowo
JAKARTA, GENVOICE.ID - Adies Kadir resmi memulai tugasnya sebagai hakim konstitusi dengan mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Hakim konstitusi usulan DPR RI tersebut menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026. Dalam sidang perdana ini, Adies bertugas sebagai hakim anggota pada panel tiga permohonan pengujian undang-undang.
Adies duduk bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sidang panel tersebut menangani tiga perkara pengujian undang-undang yang tengah diajukan ke MK.
"Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini," ujar Saldi Isra selaku ketua panel sidang sebelum menutup persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Adapun tiga perkara yang disidangkan yakni permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Dalam pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo, Adies menyatakan akan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan secara adil dan bertanggung jawab.
Usai pelantikan, Adies menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar, partai politik asalnya, guna mencegah potensi konflik kepentingan.
Menurut Adies, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang jelas terkait konflik kepentingan, dan hakim wajib mengundurkan diri dari panel atau majelis apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tertentu.
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Ia terpilih sebagai calon hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 26 Januari 2026, sebelum pencalonannya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
Dengan dimulainya persidangan perdana ini, Adies Kadir resmi menjalankan peran barunya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Adies Kadir Resmi Mulai Bersidang di MK Usai Dilantik Presiden Prabowo
0 Comments
- Biasa Diisi Pekerja, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Dipadati Penumpang Libur Lebaran
- Meriah! Tradisi Nganggung Warnai 1 Muharram di Bangka Selatan, Simpang Lima Toboali Penuh Kebersamaan dan Kuliner Khas
- Dari Opera Musik Spektakuler, Kostum Epik, Hingga Aksi Turun Panggung yang Menyentuh, Lady Gaga Berhasil Bikin Warga Sin...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!