MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Apa Alasannya?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang menggugat sejumlah ketentuan dalam UU IKN. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan majelis hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dipahami bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa aturan mengenai perpindahan ibu kota baru berlaku setelah diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Menurut MK, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta. Dengan demikian, perpindahan status ibu kota belum berlaku secara penuh meski UU IKN dan UU DKJ telah disahkan.
Majelis hakim juga menilai tidak diperlukan penafsiran tambahan terhadap pasal yang dipersoalkan pemohon. MK menyatakan norma dalam UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan gugatan.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli. Dalam gugatannya, ia menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara. Pemohon beranggapan Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara lewat UU DKJ, sementara status IKN juga belum sah sepenuhnya karena Keppres pemindahan belum diterbitkan Presiden.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Pemohon pun meminta MK memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal terkait dalam UU IKN.
Namun, MK berpandangan bahwa tidak ada kekosongan hukum dalam persoalan tersebut. Sebab, status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses perpindahan ibu kota negara belum sepenuhnya tuntas secara hukum meskipun pembangunan IKN terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!