Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Hakim Sebut Jadi Aktor Penting Korupsi Timah
JAKARTA, Genvoice.id - Kasus korupsi timah yang bikin heboh akhirnya mencapai babak baru. Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, resmi mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Setelah sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya jadi 20 tahun penjara.
"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," tegas Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (13/2).
Bukan cuma itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Harvey bukan sekadar "pemain biasa" dalam skandal ini karena berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta, bahkan mengendalikan beberapa perusahaan boneka untuk menjalankan aksinya.
Tindakannya juga tidak main-main, dalam persidangan terungkap bahwa ia mengumpulkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) ilegal sebesar 500-750 dolar AS per metrik ton dari para smelter yang kerja sama dengan PT Timah.
Dan yang lebih gila lagi, hakim juga menuturkan bahwa Harvey terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan lain.
"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," ucap Teguh.
Kasus ini bukan cuma soal uang yang masuk ke kantong pribadi Harvey dan komplotannya, tapi Harvey juga ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga mengalami kerugian negara yang fantastis mencapai Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
0 Comments





- Pendakian Carstensz Pyramid, Gunung Tertinggi Indonesia dengan Salju Abadi
- Cara Mudah Hapus Gel Nail Polish di Rumah Tanpa Merusak Kuku
- Cara Aman Pakai Retinol, Hindari Wajah Kusam Menjelang Hari Raya
- Xiaomi 15 Ultra Resmi Rilis dengan Kamera Leica, Jadi Saingan Baru Iphone!
- Heboh! Polisi Hentikan Konser Jalanan Ed Sheeran di India
- Diplomat Senior Indonesia Hasjim Djalal Wafat pada Usia 90 Tahun
- Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
- Lirik Lagu ‘Apanya Dong’ Karya Titiek Puspa, Jadi Soundtrack Cinta Gengsi Gen Z Zaman Dulu
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!