Putuskan Ajukan Kasasi, Agnez Mo Angkat Suara Soal Kasus Hak Cipta

JAKARTA, Genvoice.id - Agnez Mo akhirnya buka suara setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja", buntut dari gugatan komposer Ari Bias akibat Agnez Mo membawakan lagu tanpa izin di tiga konser.

Lewat Instagram Story, Agnez menyiratkan akan mengajukan kasasi dan mengatakan bahwa tidak mudah ketika dirinya berdiri di pihak kebenaran, terutama ketika ada pihak-pihak yang mencoba memelintir narasi demi kepentingan pribadi.

Putuskan Ajukan Kasasi, Agnez Mo Angkat Suara Soal Kasus Hak Cipta
- (Dok. ANTARA).

"Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita- semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo melalui akun @agnezmo pada Kamis, (13/2).

Agnez juga menyinggung adanya pihak-pihak yang lantang berbicara soal keadilan, namun justru bertindak sebaliknya.

"Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," tambahnya.

Tak hanya itu, Agnez juga memberikan apresiasi kepada beberapa musisi seperti Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang menurutnya tetap berani menyuarakan kebenaran di tengah arus besar opini yang berkembang.

"Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," ungkapnya seraya melanjutkan, "Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi."

Diberitakan sebelumnya, putusan pengadilan pada 30 Januari 2024 menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023. Akibatnya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, yang masing-masing Rp500 juta untuk konsernya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Jika pihak Agnez Mo tidak setuju dengan putusan ini, mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan kasasi. Namun, jika denda Rp1,5 miliar tidak dibayarkan meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), langkah hukum lebih lanjut akan diambil.

N
Nayla Shabrina
Penulis
  • Tag:
  • Kasasi
  • Pelanggaran Hak Cipta
  • Viral
  • Agnes Mo

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE