571 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Judi Online! Wakil Ketua MPR Desak Kemensos Segera Ganti Pelaku Judol

571 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Judi Online! Wakil Ketua MPR Desak Kemensos Segera Ganti Pelaku Judol
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, angkat suara soal temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang justru terlibat dalam judi online (judol). Ia menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, harus bertindak tegas dengan mengganti penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan tersebut.

"Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga, maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak," tegas Hidayat, dikutip dariAntara,Sabtu, (12/7).

Data dari PPATK menyebutkan bahwa terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos, namun ternyata ikut bermain judi online sepanjang tahun 2024. Tak tanggung-tanggung, total transaksi yang dilakukan mencapai Rp957 miliar, tersebar dalam 7,5 juta kali transaksi.

Temuan ini jelas menjadi tamparan keras bagi sistem distribusi bantuan sosial di Indonesia. PPATK pun telah mulai bekerja sama dengan Kemensos untuk menindaklanjuti hal ini agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Hidayat, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian Sosial, menilai bahwa penerima bantuan yang terbukti menjadi pelaku judi online seharusnya tidak lagi layak menerima bantuan negara.

"Kalau mereka tidak bisa diperbaiki dan menjadi pecandu judol, tentu artinya bansos ini tidak berguna. Perlu ada sanksi yang lebih tegas," katanya.

Sementara itu, Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah membahas temuan PPATK ini dan bersepakat untuk melakukan koreksi serius, termasuk mengevaluasi dan menghapus penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos.

PPATK juga melaporkan adanya banyak rekening penerima bansos yang dicurigai dormant, alias tidak aktif digunakan untuk transaksi selain menerima bantuan. Hal ini akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam menyaring data penerima bansos ke depannya.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE