KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR, Siapa yang Terlibat?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Sudah ada tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA News, Senin (23/6). Namun, ia belum merinci identitas tersangka, termasuk apakah berasal dari kalangan penyelenggara negara atau bukan.
Menurut Budi, proses penyidikan masih berlangsung dan tim penyidik akan terus menggali informasi dengan memanggil sejumlah saksi kunci.
Pada hari yang sama, KPK memanggil dua saksi penting untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020-2021, serta Fahmi Idris yang saat itu menjabat sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di tahun 2020.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR, baik dari periode 2019-2024 maupun periode 2024-2029, tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan itu merupakan tanggung jawab administratif dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa lalu.
"Kasus ini terkait kegiatan teknis yang menjadi domain Sekretariat Jenderal, khususnya saat dijabat oleh Ma'ruf Cahyono," jelas Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6), di Jakarta.
KPK belum mengumumkan kapan tersangka akan diperiksa lebih lanjut atau apakah ada pihak lain yang berpotensi ikut terseret dalam perkara ini. Namun, perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut institusi tinggi negara.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!