Harusnya Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel juga Dicabut

JAKARTA - Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris memastikan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.

"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu akan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Tentunya mengganggu ekosistem pesisir," papar Aris, Rabu (11/6).

Harusnya Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel juga Dicabut
- (Dok. istimewa).

Ia menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar lantaran wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata. "Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya," katanya.

Tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.

Menurut Aris, dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah."Dampaknya baru bisa dilihat kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ada arus terbawa," jelas Aris.

Aris menambahkan bahwa pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.

Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan.

Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial.

"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM," kata Aris.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa meminta pemerintah agar lebih tegas menangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia mempertanyakan kenapa masih ada perusahaan yang terus beroperasi di sana yaitu PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, salah satu perusahaan BUMN tambang sementara IUP 4 empat perusahaan lain sudah dicabut.

"Justru perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah yang belum beroperasi sama sekali, sedangkan yang dipersoalkan oleh pemerhati lingkungan dan mendapat sorotan dari masyarakat adalah penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel," katanya.

Fabby Tumiwa menegaskan seharusnya dengan ditetapkannya Raja Ampat sebagai Global Geopark oleh UNESCO dan bahkan jauh sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan pulau-pulau kecil dengan UU No. 1/2014, maka seluruh izin pertambangan di kawasan itu seharusnya dicabut.

"Walaupun banyak dalih yang mengatakan bahwa izinnya sudah diberikan jauh-jauh hari sebelum terbitnya UU, tetapi seharusnya pemerintah mencari cara untuk membatalkan izin pertambangan. Apalagi setelah PT Antam yang notabene BUMN, memiliki perusahaan yang mendapatkan ijin pertambangan tersebut," tegasnya.

D
Diapari Sibatangkayu
Penulis
  • Tag:
  • pencemaran lingkungan
  • sedimentasi
  • ganggu ekosistem

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE