Menteri Purbaya: Redenominasi Belum Berlaku Tahun Depan
JAKARTA, Genvoice.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah atau redenominasi, seperti pengubahan satuan dari Rp1.000 menjadi Rp1, belum akan dilaksanakan dalam tahun berikutnya. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan waktu pelaksanaan yang dianggap segera.
Dalam pernyataannya kepada media, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi bukan berada di bawah kewenangannya secara langsung. Ia menegaskan bahwa otoritas pelaksana adalah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, yang akan menerapkan kebijakan tersebut "sesuai dengan kebutuhan pada waktunya".
Ia juga menuturkan dengan jelas bahwa kebijakan itu tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun depan.
"Denom itu kebijakan bank sentral, dan nanti mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak juga tahun depan," ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan tidak berada dalam posisi mengambil keputusan final terkait pelaksanaan redenominasi.
Meski pelaksanaan belum segera dilakukan, pemerintah melalui Kemenkeu telah mencantumkan rencana penyusunan regulasi terkait redenominasi dalam dokumen strategisnya.
Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan masuk agenda.
Rencananya, Pemerintah dalam dokumen tersebut menargetkan penyelesaian RUU ini pada sekitar tahun 2027.
Dengan ditegaskannya bahwa implementasi tidak akan terjadi tahun depan, publik dapat menyiapkan diri lebih tenang dan tidak melakukan penyesuaian besar secara prematur.
Selain itu, bagi sektor keuangan dan pelaku pasar, kejelasan waktu pelaksanaan memberikan ruang bagi perencanaan yang matang - baik dalam sistem pembayaran, pembukuan, hingga integrasi teknologi keuangan yang harus menyesuaikan bila kebijakan benar-benar diterapkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!